Memahami Perbedaan PERUM dan PERSERO Bentuk BUMN di Indonesia

perum-persero

Pada sistem ekonomi Indonesia, badan usaha milik negara (BUMN) memegang peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan penyediaan layanan publik. Dua bentuk utama BUMN yang dikenal adalah Perum dan Persero. Meski keduanya milik negara, terdapat perbedaan mendasar pada aspek kepemilikan modal, status hukum, tujuan, serta pengelolaan. Memahami perbedaan ini akan membantu kita menghargai bagaimana pemerintah mengatur periferi usaha negara dalam ekonomi modern.

 


Sejarah Singkat BUMN di Indonesia

Pengaturan BUMN di Indonesia bermula dari masa setelah kemerdekaan hingga era reformasi ekonomi. Dalam perundang-undangan, bentuk-bentuk BUMN seperti Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Persero (Persero) diatur dalam Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Perubahan struktur ekonomi dan kebutuhan akan fleksibilitas usaha negara mendorong sejumlah Perum diubah menjadi Persero agar mampu bersaing lebih luwes dalam pasar.
Karenanya, meskipun Perum secara historis banyak berperan di sektor publik, terus terjadi evolusi dalam struktur BUMN agar sesuai dengan dinamika ekonomi tahun 2025.

 


Apa Itu Perum?

Perum atau Perusahaan Umum adalah jenis BUMN di mana seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah (negara) dan modal tersebut tidak dibagi dalam saham.
Karakteristik utama Perum:

  • Modal sepenuhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

  • Tidak berbentuk saham/perseroan terbatas—modal tidak terbagi dalam bentuk saham.

  • Tujuannya: menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai untuk masyarakat, serta mengejar keuntungan secara prinsip perusahaan.

  • Karena seluruh modanya milik negara, Perum seringkali berada di sektor yang dianggap sangat vital atau strategis, dimana intervensi swasta terbatas.

Contoh Perum yang masih ada:

  • Perum Perhutani — bergerak di pengelolaan hutan.

  • Perum DAMRI — operator transportasi bus antar­provinsi/terpencil.

  • Perum Peruri — percetakan uang dan dokumen negara.

 


Apa Itu Persero?

Persero atau Perusahaan Persero adalah jenis BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) di mana modalnya berupa saham, dan negara memiliki sebagian atau seluruh saham tersebut.
Ciri-ciri Persero:

  • Modal terdiri dari saham (“shares”) dan negara sebagai pemegang saham (minimal 51 %).

  • Status hukumnya mengikuti hukum perseroan terbatas (hukum perdata), berbeda dengan Perum yang bentuk dasarnya undang-undang untuk perusahaan publik negara.

  • Tujuannya lebih berorientasi komersial: mencari keuntungan, bersaing, dan mendukung pembangunan nasional melalui kegiatan usaha yang kompetitif.

Contoh Persero di Indonesia:

  • PT Pertamina (Persero) — BUMN energi nasional.

  • PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) — telekomunikasi.

  • PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk — maskapai penerbangan.

 


Perbandingan Utama: Perum vs Persero

Berikut ringkasan perbedaan antara Perum dan Persero:

AspekPerumPersero
Kepemilikan modalSeluruh modal milik negara, tidak terbagi saham.Modal terdiri dari saham, negara sebagai pemegang saham mayoritas (≥ 51 %) atau seluruhnya.
Status hukum / bentukBadan hukum publik yang dibentuk dengan undang-undang untuk kepentingan umum.Perseroan terbatas (PT) yang tunduk pada hukum perdata dan regulasi perseroan.
Tujuan utamaMenyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang/jasa bermutu tinggi, sekaligus men­gejar keuntungan secara prinsip perusahaan.Lebih jelas orientasi komersial: mencari keuntungan, meningkatkan daya saing, sekaligus mendukung pembangunan nasional.
Bidang usaha umumSektor jasa publik yang dianggap strategis dan vital (transportasi umum, percetakan uang, utilitas) — swasta/kapital terbatas.Sektor usaha yang lebih luas termasuk manufaktur, jasa, keuangan, telekomunikasi yang bisa bersaing dengan swasta.
Fleksibilitas usahaLebih terbatas karena modal negara penuh dan tidak dalam bentuk saham — birokrasi cenderung lebih besar.Lebih fleksibel, bisa menerbitkan saham, berpartisipasi di pasar modal (untuk Persero Tbk), keputusan lebih bisnis-oriented.

 


Kelebihan dan Kekurangan Masing-Masing

Kelebihan Perum

  • Fokus utama pada kepentingan publik: karena seluruh saham milik negara, bukan semata profit.

  • Dapat menjalankan layanan publik vital yang harus dijamin negara.

Kekurangan Perum

  • Karena orientasi publik dan modal negara penuh, fleksibilitas dan inovasi bisa terbatas; proses pengambilan keputusan biasanya lebih birokratis.

  • Persaingan tidak selalu menjadi tekanan utama, sehingga efisiensi bisa kalah dengan swasta.

Kelebihan Persero

  • Struktur seperti perusahaan swasta membuatnya lebih dinamis, punya dorongan untuk efisiensi dan daya saing.

  • Dapat menghimpun modal lebih besar, bahkan mencatat di bursa (untuk jenis Persero Tbk).

Kekurangan Persero

  • Karena orientasi keuntungan biasanya lebih kuat, bisa jadi aspek pelayanan publik kurang mendapat prioritas utama.

  • Kepemilikan negara mayoritas tetap, artinya potensi intervensi pemerintah masih ada yang dapat mengurangi fleksibilitas bisnis.

 


Mengapa Perbedaan Ini Penting?

Memahami perbedaan antara Perum dan Persero menjadi penting bagi beberapa alasan:

  1. Tata kelola dan akuntabilitas — bentuk perusahaan menentukan regulasi apa yang berlaku, bagaimana laporan keuangan disusun, dan bagaimana pengawasan dijalankan. Misalnya, Perum modalnya tidak terbagi saham sehingga kerangka pelaporan dan pengawasan berbeda dibandingkan Persero.

  2. Strategi bisnis dan kontribusi kepada negara — Persero yang orientasi komersial dapat lebih aktif dalam ekspansi dan memperoleh keuntungan, yang langsung mendukung penerimaan negara melalui dividen atau pajak. Sedangkan Perum lebih pada penyediaan layanan publik yang mungkin tidak selalu sangat menguntungkan tetapi memiliki fungsi sosial ekonomi.

  3. Perubahan struktural — Seiring perkembangan ekonomi, banyak Perum yang diubah menjadi Persero agar bisa lebih kompetitif dan menarik investor/swasta. Ini mencerminkan fleksibilitas reformasi BUMN di Indonesia.

 


Contoh Praktis di Indonesia

  • Perum: Perum Peruri sebagai perusahaan yang seluruh modalnya negara dan tidak dalam bentuk saham, menjalankan fungsi penting seperti percetakan uang.

  • Persero: PT Pertamina (Persero) yang modalnya berbentuk saham, orientasi bisnis komersial, dan bersaing dalam industri energi nasional.

 


Kesimpulan

Secara ringkas, bentuk BUMN di Indonesia terbagi menjadi dua: Perum dan Persero. Perum fokus pada kepemilikan negara penuh tanpa saham dan punya fungsi pelayanan publik, sedangkan Persero berbentuk perseroan terbatas dengan modal berbasis saham dan orientasi komersial yang lebih kuat. Perbedaan pada modal, status hukum, tujuan, dan fleksibilitas usaha menjadi poin utama yang membedakan keduanya. Dengan memahami karakteristik ini, kita dapat melihat bagaimana pemerintah Indonesia menempatkan BUMN sebagai instrumen strategis pembangunan dan pelayanan publik yang adaptif terhadap tantangan ekonomi tahun 2025.

Memahami perbedaan Perum dan Persero memberi gambaran penting tentang bagaimana struktur badan usaha dikelola secara profesional dan legal di Indonesia. Jika setelah membaca artikel ini Anda tertarik membangun usaha dengan fondasi hukum yang kuat seperti perusahaan berbentuk PT, menggunakan jasa pembuatan pt adalah langkah tepat untuk memulai.

 


FAQ

Q1. Apakah pegawai di Perum berstatus sebagai pegawai negeri sipil?
Tidak selalu. Meskipun modal Perum milik negara, pegawai Perum bukan otomatis berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Ada Perum yang pegawainya mengikuti regulasi kepegawaian perusahaan bukan PNS.

Q2. Bisakah Persero memiliki saham publik dan diperdagangkan di bursa?
Ya. Untuk jenis Persero yang berstatus “Persero Tbk”, perusahaan dapat menerbitkan saham dan terdaftar di bursa saham Indonesia sehingga melibatkan pemegang saham publik selain negara.

Q3. Apakah semua BUMN bisa berubah dari Perum menjadi Persero?
Secara praktik, ya—ada banyak Perum yang diubah menjadi Persero agar lebih fleksibel bisnis-nya. Namun, perubahan tersebut memerlukan regulasi, keputusan pemerintah, dan penyesuaian legal.

Q4. Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah memilih bentuk Perum atau Persero?
Pertimbangan meliputi sektor usaha (apakah membutuhkan pelayanan publik yang sangat strategis atau lebih komersial), kebutuhan fleksibilitas bisnis, kemampuan bersaing, serta akses modal. Jika suatu usaha mesti dikuasai negara penuh agar kepentingan publik terjaga, maka Perum cocok. Jika usaha harus bersaing, memperoleh modal, atau masuk ke sektor komersial, maka Persero menjadi pilihan.

Q5. Bagaimana laporan keuangan dan pengawasan berbeda antara Perum dan Persero?
Karena modal dan bentuk hukum berbeda, pengaturan pelaporan dan pengawasan bisa berbeda. Misalnya, Perum yang seluruh modal negara cenderung lebih terikat pada standar pemerintah dan akuntabilitas publik, sedangkan Persero yang berbentuk perseroan terbatas harus mengikuti standar perseroan dan, jika Tbk, regulasi pasar modal juga.