Persekutuan Perdata di Indonesia: Pengertian, Jenis, Dasar Hukum, dan Proses Pendirian

persekutuan-perdata

Persekutuan perdata menjadi salah satu bentuk kerjasama profesional yang populer di Indonesia. Umumnya dibentuk oleh orang-orang dengan profesi serupa untuk menjalankan usaha bersama dengan tujuan memperoleh keuntungan. Bentuk kerjasama ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018.

 


Pengertian Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata, yang juga dikenal sebagai Maatschap, adalah kerjasama antara beberapa orang yang memiliki profesi atau keahlian sejenis untuk mencapai tujuan komersial. Dalam persekutuan ini, setiap anggota sepakat untuk bekerja sama demi keuntungan bersama. Hukum Indonesia mengatur hak dan kewajiban setiap anggota sehingga tercipta kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usaha.

Ciri utama persekutuan perdata antara lain:

  • Adanya kesepakatan bersama antar anggota

  • Penggunaan satu nama persekutuan secara resmi

  • Tujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatan komersial

  • Pembagian hasil dan risiko sesuai kesepakatan

  • Tanggung jawab anggota bersifat pribadi

Persekutuan perdata memiliki status sebagai entitas hukum tersendiri. Artinya, persekutuan dapat mengajukan hak, menanggung kewajiban, dan bertindak secara hukum atas nama persekutuan itu sendiri.

 


Dasar Hukum Persekutuan Perdata

Dasar hukum persekutuan perdata di Indonesia mencakup:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
    KUH Perdata menetapkan bahwa persekutuan perdata terbentuk dari kesepakatan dua orang atau lebih yang sepakat menggabungkan sesuatu untuk keuntungan bersama. KUH mengatur tanggung jawab, pembagian keuntungan, dan kewajiban hukum para anggota.

  2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018
    Peraturan ini mengatur prosedur pendaftaran persekutuan perdata melalui sistem SABU (Sistem Administrasi Badan Usaha). Dengan peraturan ini, pendirian persekutuan perdata dilakukan secara resmi dan tercatat, sehingga meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari.

 


Jenis-Jenis Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata dibagi menjadi beberapa jenis:

  1. Persekutuan Perdata Umum
    Semua harta anggota digabung menjadi satu kesatuan. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan.

  2. Persekutuan Perdata Khusus
    Bagian harta tiap anggota dirinci secara khusus. Keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kontribusi masing-masing anggota.

  3. Persekutuan Keuntungan
    Fokus pada kontribusi tenaga kerja atau jasa dari anggota, bukan harta. Keuntungan dibagi secara merata berdasarkan kontribusi kerja.

 


Karakteristik dan Sifat Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata memiliki karakteristik:

  • Dasar hukum berupa perjanjian antar anggota

  • Adanya kontribusi berupa modal, jasa, atau sumber daya lainnya

  • Tidak memisahkan harta pribadi dan harta persekutuan

  • Para anggota memiliki tanggung jawab yang sama untuk keberhasilan usaha

  • Hak dan kewajiban anggota diatur dalam perjanjian, termasuk pembagian laba dan tanggung jawab hutang

Secara umum, persekutuan perdata bersifat komersial, bertujuan memperoleh keuntungan. Namun, ada juga yang bersifat non-komersial, misalnya perkumpulan sosial atau koperasi untuk kepentingan bersama.

 


Penyebab Berakhirnya Persekutuan Perdata

Persekutuan perdata bisa berakhir karena:

  • Perjanjian berakhir sesuai masa yang ditentukan

  • Salah satu anggota meninggal atau pailit

  • Tujuan utama persekutuan telah tercapai

  • Pembubaran disepakati oleh seluruh anggota

Proses hukum pembubaran dapat dilakukan melalui pengadilan atau berdasarkan kesepakatan anggota.

 


Syarat dan Dokumen Pendirian Persekutuan Perdata

Untuk mendirikan persekutuan perdata, beberapa syarat harus dipenuhi:

  • Setiap pendiri memiliki KTP dan NPWP

  • Memilih nama persekutuan yang sah dan unik

  • Menyusun tujuan dan maksud persekutuan secara jelas

  • Menentukan domisili atau alamat resmi persekutuan

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • Akta pendirian oleh notaris, yang memuat identitas anggota, ketentuan hak dan kewajiban, perjanjian, serta pembagian keuntungan.

 


Proses Pendirian Persekutuan Perdata

  1. Pemilihan Nama Persekutuan
    Nama harus unik, mudah diingat, dan sesuai peraturan hukum.

  2. Persiapan Akta Pendirian
    Notaris akan membantu menyusun akta yang memuat tujuan, struktur, dan kesepakatan anggota.

  3. Pendaftaran melalui Sistem SABU
    Semua dokumen diunggah dan diverifikasi melalui sistem elektronik SABU untuk mendapatkan pengakuan resmi.

  4. Penerbitan SKT oleh Notaris
    Setelah dokumen lengkap, notaris membantu memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti sah pendirian.

  5. Pengurusan Perizinan Lain
    Termasuk NPWP, NIB, dan izin lain sesuai jenis usaha.

 


Kesimpulan

Persekutuan perdata adalah bentuk kerjasama antara orang-orang dengan profesi yang sama, bertujuan memperoleh keuntungan. Diatur oleh KUH Perdata dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17 Tahun 2018, persekutuan ini memiliki dasar hukum yang jelas dan prosedur pendirian yang terstruktur melalui sistem SABU. Memahami jenis, karakteristik, dan prosedur pendirian persekutuan perdata sangat penting agar usaha berjalan legal dan aman.

Jika Anda sedang menjalankan kerja sama usaha melalui persekutuan perdata dan mulai ingin bisnis terlihat lebih profesional serta dipercaya klien, pendirian CV bisa menjadi langkah strategis yang tepat. Dibandingkan persekutuan perdata, CV memiliki struktur usaha yang lebih jelas, mudah diakui oleh perbankan, dan cocok untuk pengembangan bisnis jangka panjang.

 


FAQ

1. Apa itu persekutuan perdata?
Persekutuan perdata adalah kerjasama antarprofesi untuk mencapai keuntungan bersama, diatur dalam KUH Perdata dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 17/2018.

2. Apa saja jenis persekutuan perdata?
Terdapat persekutuan umum, khusus, dan keuntungan, masing-masing dengan aturan pembagian harta dan laba berbeda.

3. Bagaimana cara mendirikan persekutuan perdata?
Pilih nama, buat akta pendirian di notaris, daftarkan melalui sistem SABU, lalu urus perizinan tambahan seperti NPWP.

4. Apakah persekutuan perdata memiliki status hukum sendiri?
Ya, persekutuan perdata memiliki hak dan kewajiban hukum tersendiri, terpisah dari anggota individu.

5. Kapan persekutuan perdata bisa dibubarkan?
Persekutuan berakhir bila tujuan tercapai, salah satu anggota meninggal atau pailit, perjanjian selesai, atau pembubaran disetujui semua anggota.