
Perusahaan PKP – Dalam dunia bisnis dan perpajakan, istilah PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan Non PKP (Pengusaha Tidak Kena Pajak) sering muncul. Kedua status ini memiliki perbedaan penting, terutama terkait kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Mengetahui perbedaan PKP dan Non PKP sangat penting, khususnya bagi pelaku usaha yang ingin mengelola pajak dengan tepat agar bisnis berjalan lancar sekaligus patuh pada aturan perpajakan.
Artikel ini akan membahas secara detail mengenai pengertian PKP dan Non PKP, syarat, kewajiban, hingga perbedaan utama keduanya.
Perusahaan PKP adalah badan usaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Status ini diberikan kepada pengusaha yang omzet atau peredaran brutonya sudah melebihi batas tertentu sesuai peraturan perpajakan.
Dengan status PKP, perusahaan memiliki kewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP). Artinya, setiap transaksi penjualan atau pemberian jasa harus disertai dengan penerbitan faktur pajak resmi.
Untuk dapat menjadi PKP, perusahaan harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
Omzet tahunan melebihi batas yang ditentukan pemerintah (di Indonesia, batasnya Rp4,8 miliar per tahun).
Memiliki sistem administrasi yang memadai untuk mengelola faktur pajak.
Sudah berbadan hukum atau terdaftar resmi dengan alamat usaha yang jelas.
Perusahaan yang berstatus PKP wajib melakukan hal-hal berikut:
Memungut PPN atas transaksi barang atau jasa.
Menerbitkan faktur pajak yang sah.
Menyetor PPN yang telah dipungut ke kas negara.
Melaporkan SPT Masa PPN secara berkala setiap bulan.
Kepatuhan pada kewajiban ini sangat penting karena pelanggaran bisa berakibat sanksi administrasi hingga pidana perpajakan.
Berbeda dengan PKP, perusahaan Non PKP adalah usaha yang tidak wajib memungut atau menyetor PPN. Hal ini umumnya karena omzet mereka masih berada di bawah batas yang ditetapkan oleh peraturan perpajakan.
Dengan status Non PKP, pengusaha tidak perlu mengeluarkan faktur pajak, meskipun tetap wajib menjalankan administrasi keuangan yang baik.
Suatu perusahaan masuk kategori Non PKP jika:
Omzet tahunan berada di bawah batas yang ditentukan (misalnya Rp4,8 miliar di Indonesia).
Bidang usaha atau jenis layanan tidak termasuk yang wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Meskipun lebih ringan, Non PKP tetap memiliki kewajiban, antara lain:
Menyusun catatan transaksi dan laporan keuangan sesuai standar akuntansi.
Membayar pajak penghasilan (PPh) sesuai aturan.
Tetap patuh pada peraturan perpajakan lainnya, meskipun tidak ada kewajiban mengenakan PPN.
Agar lebih jelas, berikut adalah poin-poin perbedaan perusahaan PKP dan Non PKP:
PKP → wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.
Non PKP → tidak memiliki kewajiban PPN.
PKP → omzet melebihi Rp4,8 miliar per tahun.
Non PKP → omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
PKP → harus menerbitkan faktur pajak, menyusun SPT Masa PPN.
Non PKP → tidak perlu faktur pajak, hanya catatan keuangan sederhana.
PKP → harga barang/jasa biasanya sudah termasuk PPN.
Non PKP → harga barang/jasa tanpa PPN.
PKP: Perusahaan manufaktur besar dengan omzet Rp10 miliar per tahun harus memungut PPN 12% dari konsumen untuk barang mewah, atau menggunakan dasar pengenaan nilai lain dengan tarif efektif 11% untuk barang non mewah, dan melaporkannya setiap bulan.
Non PKP: Usaha kecil dengan omzet Rp500 juta per tahun tidak wajib memungut PPN, sehingga harga jual lebih sederhana tanpa tambahan pajak.
Bagi pelaku usaha, memahami perbedaan PKP dan Non PKP sangat penting karena menyangkut tiga hal utama: kepatuhan hukum, strategi bisnis, dan kepercayaan konsumen.
Kepatuhan hukum → menghindari sanksi akibat kelalaian pajak.
Strategi bisnis → menentukan harga jual yang kompetitif.
Kepercayaan konsumen → PKP lebih dipercaya oleh perusahaan besar karena bisa memberikan faktur pajak.
Hingga 20 April 2025, sistem Coretax DJP telah mengadministrasikan 198.859.058 faktur pajak untuk masa pajak Januari–April 2025.
Peraturan terbaru PER-6/PJ/2025 menetapkan PKP “berisiko rendah” dapat ditetapkan tanpa permohonan penetapan khusus.
Tarif PPN umum tetap menggunakan dasar pengenaan nilai lain dengan tarif efektif 11%, sementara tarif 12% berlaku untuk barang dan jasa mewah tertentu sesuai regulasi 2025.
Penerbitan faktur pajak masif: misalnya pada Februari 2025 tercatat 6.914.991 faktur diterbitkan, dengan sekitar 6.201.671 faktur divalidasi.
1. Apakah setiap perusahaan dengan omzet di bawah batas wajib menjadi PKP?
Tidak selalu. Jika omzet di bawah threshold (misalnya Rp4,8 miliar), perusahaan bisa memilih untuk tidak dikukuhkan sebagai PKP, sehingga menjadi Non PKP.
2. Jika perusahaan Non PKP menjual barang kena pajak, apakah konsumen tetap membayar PPN?
Tidak. Karena Non PKP tidak memungut PPN, konsumen tidak dikenakan PPN tambahan dari penjual tersebut.
3. Apakah PKP bisa dikembalikan statusnya menjadi Non PKP?
Ya. Jika omzet tahunan turun di bawah threshold dan memenuhi syarat administratif, PKP dapat mengajukan pencabutan pengukuhan PKP.
4. Apa konsekuensi jika PKP tidak menyampaikan laporan PPN tepat waktu?
Bisa dikenai sanksi administratif, denda, atau dalam kasus berat bisa pemeriksaan lebih lanjut dari otoritas pajak.
5. Bagaimana perhitungan PPN untuk barang mewah di 2025?
Barang mewah dikenai tarif 12% PPN. Untuk barang non mewah tetap menggunakan dasar pengenaan nilai lain agar tarif efektif tetap 11%.
Memahami perbedaan PKP dan Non PKP adalah langkah penting dalam mengelola pajak bisnis secara tepat. PKP wajib memungut dan melaporkan PPN setiap bulan, namun mendapat keuntungan berupa kredibilitas lebih tinggi saat bertransaksi dengan perusahaan besar atau instansi pemerintah. Sementara Non PKP lebih ringan secara administratif, cocok untuk usaha kecil yang omzetnya belum mencapai Rp4,8 miliar per tahun.
Pastikan status perpajakan bisnis Anda sudah sesuai regulasi sejak awal — termasuk memiliki badan usaha yang terdaftar resmi. Vorent Office siap membantu pendirian PT agar bisnis Anda siap mengajukan pengukuhan PKP dengan dokumen yang lengkap dan benar.
Hubungi Kami