
TDP adalah singkatan dari Tanda Daftar Perusahaan — dokumen resmi yang dulu wajib dimiliki setiap badan usaha sebagai bukti bahwa perusahaan telah terdaftar secara sah di instansi pemerintah yang berwenang. Meskipun kini TDP sudah digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem OSS, memahami perannya tetap penting karena banyak perusahaan lama masih memegang dokumen ini sebagai bagian dari arsip legalitasnya.
Selain itu, artikel ini menjelaskan fungsi, dasar hukum, jenis badan usaha yang wajib memilikinya, perbedaannya dengan NIB, serta informasi penting tentang transisi ke sistem perizinan modern.
TDP adalah bukti resmi pendaftaran perusahaan yang diterbitkan oleh dinas perdagangan di tingkat kabupaten atau kota. Melalui dokumen ini, data dan identitas perusahaan tersimpan dalam sistem pemerintah — mencakup nama perusahaan, bidang usaha, lokasi, dan penanggung jawab.
Namun, sejak berlakunya sistem OSS melalui PP No. 24 Tahun 2018 yang kemudian diperkuat PP No. 5 Tahun 2021, fungsi TDP secara resmi telah terintegrasi ke dalam NIB. Oleh karena itu, perusahaan baru yang didirikan setelah periode tersebut tidak perlu lagi mengurus TDP secara terpisah.
Kewajiban memiliki TDP diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Selanjutnya, aturan ini diperkuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan dan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1998.
Dengan demikian, regulasi tersebut memastikan seluruh pelaku usaha memiliki identitas hukum yang jelas dan terdata dalam sistem nasional sebelum era OSS diterapkan.
Pertama, TDP menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban administratif dan terdaftar secara sah. Hal ini melindungi pemilik usaha dari potensi masalah hukum karena kegiatan bisnis sudah tercatat di sistem pemerintah.
Selanjutnya, perusahaan dengan TDP memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi di mata mitra bisnis, lembaga keuangan, dan konsumen. Dokumen ini menjadi bukti nyata bahwa bisnis dijalankan secara profesional dan transparan.
Kemudian, dengan TDP, proses pengajuan izin tambahan menjadi lebih mudah karena data perusahaan sudah terverifikasi di sistem pemerintah. Selain itu, TDP juga menjadi dokumen pendukung saat mengajukan kredit atau tender.
Terakhir, melalui TDP pemerintah dapat memantau perkembangan dunia usaha dan merumuskan kebijakan ekonomi berdasarkan data yang akurat dan terverifikasi dari seluruh wilayah Indonesia.
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 1982, seluruh badan usaha yang beroperasi di Indonesia wajib memiliki TDP, termasuk:
Meskipun sebagian besar badan usaha wajib memiliki TDP, ada beberapa jenis yang dikecualikan:
Namun, walaupun tidak diwajibkan, memiliki dokumen legalitas tetap memberikan keuntungan besar dari sisi kepercayaan publik dan keamanan hukum.
| Aspek | TDP | NIB |
|---|---|---|
| Definisi | Bukti pendaftaran perusahaan di instansi daerah | Nomor identitas tunggal untuk berbagai izin usaha |
| Proses | Manual melalui dinas perdagangan daerah | Online melalui sistem OSS nasional |
| Fungsi | Mencatat data perusahaan secara lokal | Mengintegrasikan TDP, SIUP, dan izin lainnya |
| Status saat ini | Tidak lagi diterbitkan untuk perusahaan baru | Aktif dan wajib untuk semua perusahaan baru |
Selain itu, NIB juga terintegrasi dengan sistem bea cukai dan perpajakan — fungsi yang jauh lebih luas dibanding TDP. Untuk memahami lebih detail tentang perbedaan NIB dengan izin usaha lainnya, baca artikel kami tentang perbedaan NIB dan izin usaha.
TDP sudah tidak diterbitkan untuk perusahaan baru sejak sistem OSS diberlakukan. Namun, TDP lama yang dimiliki perusahaan yang berdiri sebelum OSS masih bisa digunakan sebagai dokumen pendukung arsip legalitas selama belum ada kewajiban pembaruan.
Meskipun demikian, semua perusahaan dianjurkan untuk memastikan NIB-nya sudah aktif di sistem OSS agar tidak mengalami hambatan dalam perizinan, tender, atau layanan perbankan yang mensyaratkan identitas usaha terkini.
1. Apa itu TDP?
TDP adalah Tanda Daftar Perusahaan — dokumen resmi yang dulu wajib dimiliki setiap badan usaha sebagai bukti pendaftaran di instansi pemerintah yang berwenang.
2. Apakah TDP masih diperlukan?
Tidak untuk perusahaan baru. Sejak sistem OSS berlaku, fungsi TDP sudah terintegrasi sepenuhnya ke dalam NIB yang diterbitkan secara digital.
3. Apa perbedaan TDP dan NIB?
TDP diterbitkan manual secara lokal dan hanya mencatat data perusahaan, sedangkan NIB diterbitkan online secara nasional dan mengintegrasikan berbagai izin usaha dalam satu nomor.
4. Bagaimana jika perusahaan masih memegang TDP lama?
TDP lama tetap valid sebagai arsip pendukung, namun pastikan NIB sudah aktif di OSS agar kegiatan bisnis tidak terhambat oleh persyaratan perizinan terkini.
5. Siapa yang tidak wajib memiliki TDP?
Pelaku usaha mikro, usaha informal, pertanian tradisional subsisten, dan entitas yang sudah memiliki izin khusus dari instansi tertentu dikecualikan dari kewajiban TDP.
TDP adalah dokumen legalitas yang dulunya menjadi fondasi identitas hukum setiap perusahaan di Indonesia. Meskipun kini sudah digantikan oleh NIB, memahami peran dan fungsinya tetap relevan — terutama bagi perusahaan yang masih memiliki arsip TDP lama atau ingin memahami evolusi sistem perizinan usaha di Indonesia.
Untuk perusahaan yang baru berdiri, pastikan legalitas dimulai dari yang benar sejak awal. Vorent Office siap membantu Anda memiliki PT yang terdaftar resmi lengkap dengan NIB, NPWP, dan seluruh perizinan OSS yang dibutuhkan.
Hubungi Kami