
PPh badan adalah kewajiban pajak penghasilan yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan atau badan usaha di Indonesia berdasarkan laba yang diperoleh dalam satu tahun pajak. Tarif yang berlaku saat ini adalah 22% dari penghasilan kena pajak (PKP) — dan memahami cara menghitungnya adalah kewajiban dasar bagi setiap pemilik PT atau CV yang ingin beroperasi sesuai hukum.
Selain itu, artikel ini membahas dasar hukum, jenis-jenis PPh, tarif terbaru, langkah menghitung PPh terutang, contoh perhitungan, dan kewajiban pelaporan yang harus dipenuhi tepat waktu.
PPh badan adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan bersih (laba) yang diperoleh perusahaan selama satu tahun pajak. Secara teknis, yang dihitung adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) — yaitu penghasilan bruto dikurangi semua biaya yang diperkenankan oleh peraturan perpajakan yang berlaku.
Dasar hukumnya adalah UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang kemudian diperbarui oleh UU HPP No. 7 Tahun 2021. Selanjutnya, terdapat juga aturan turunan seperti PP No. 55 Tahun 2022 dan peraturan DJP yang mengatur mekanisme pelaporan dan pembayaran melalui sistem e-Filing dan e-Billing di pajak.go.id.
Pertama, PPh Pasal 21 dikenakan atas penghasilan karyawan dari pekerjaan atau jasa. Pemberi kerja bertanggung jawab memotong, menyetor, dan melaporkan pajak ini setiap bulan atas nama karyawan.
Selanjutnya, PPh Pasal 22 dikenakan atas kegiatan impor atau penjualan barang tertentu, biasanya dipungut oleh bendahara pemerintah atau instansi yang ditunjuk.
Kemudian, PPh Pasal 23 dipotong atas penghasilan dari modal, jasa, atau hadiah — seperti dividen, bunga, royalti, atau sewa yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri.
Terakhir, PPh Pasal 25 adalah angsuran bulanan yang dibayar perusahaan sepanjang tahun sebagai cicilan pajak tahunan. Sementara itu, PPh Pasal 29 adalah kekurangan pajak yang harus dibayar setelah SPT Tahunan dihitung dan hasilnya lebih besar dari angsuran yang sudah dibayar.
Tarif PPh badan yang berlaku saat ini berdasarkan UU HPP:
| Kategori Wajib Pajak | Tarif | Keterangan |
|---|---|---|
| PT / badan usaha umum | 22% | Dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) |
| PT Tbk (go public min. 40%) | 19% | Diskon 3% dari tarif normal |
| UMKM omzet < Rp4,8 miliar | 0,5% | PPh Final dari omzet bruto |
Namun, perlu dipahami bahwa tarif 22% ini untuk perhitungan PPh badan normal. Berbeda dari PPh Final UMKM yang hanya 0,5% dari omzet — keduanya adalah rezim yang berbeda dan tidak bisa dicampur dalam satu masa pajak yang sama.
| Lapisan PKP per Tahun | Tarif |
|---|---|
| Hingga Rp60 juta | 5% |
| Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
| Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
Pertama, jumlahkan seluruh penghasilan perusahaan dalam satu tahun pajak — termasuk penjualan, pendapatan jasa, bunga, dan sumber penghasilan lainnya yang sah menurut hukum perpajakan.
Selanjutnya, kurangi penghasilan bruto dengan semua biaya yang diakui oleh peraturan perpajakan — seperti biaya operasional, gaji karyawan, depresiasi aset, dan biaya bunga pinjaman yang terkait langsung dengan kegiatan usaha.
Kemudian, hasil dari penghasilan bruto dikurangi biaya adalah PKP. Nilai inilah yang menjadi dasar pengenaan tarif PPh untuk menghitung kewajiban tahunan perusahaan.
Terakhir, kalikan PKP dengan tarif yang berlaku (22% untuk PT umum). Hasilnya adalah PPh terutang. Selanjutnya, kurangi dengan kredit pajak — yaitu PPh yang sudah dipotong pihak lain (PPh 21, 22, 23) atau dibayar melalui angsuran PPh 25. Selisihnya adalah jumlah yang masih harus dibayar atau lebih bayar.
Penghasilan bruto: Rp5.000.000.000
Biaya yang diperkenankan: Rp3.500.000.000
PKP = Rp1.500.000.000
PPh terutang: 22% × Rp1.500.000.000 = Rp330.000.000
Kredit pajak (PPh 25 yang sudah dibayar): Rp280.000.000
PPh Pasal 29 yang masih harus dibayar: Rp50.000.000
Selain membayar pajak, perusahaan juga wajib melaporkan kewajiban perpajakan secara tepat waktu:
Keterlambatan pelaporan dikenai denda Rp1.000.000 untuk SPT Tahunan badan, dan 2% per bulan dari pajak yang kurang dibayar sebagai sanksi bunga.
1. Apa itu PPh badan?
PPh badan adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas laba perusahaan dalam satu tahun pajak dengan tarif 22% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai UU HPP yang berlaku saat ini.
2. Apa bedanya PPh badan dan PPh Final UMKM?
PPh badan dihitung dari laba (PKP) dengan tarif 22%, sedangkan PPh Final UMKM dihitung langsung dari omzet bruto dengan tarif 0,5%. Keduanya adalah rezim yang berbeda dan tidak bisa digunakan bersamaan.
3. Apakah CV juga kena PPh badan?
Ya. CV dan persekutuan lain yang menjalankan kegiatan usaha juga merupakan subjek pajak badan yang wajib membayar PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Kapan PPh badan harus dibayar?
Angsuran bulanan (PPh 25) dibayar setiap bulan. Sementara itu, kekurangan pajak setelah perhitungan tahunan (PPh 29) harus dilunasi sebelum SPT Tahunan disampaikan, paling lambat 30 April.
5. Apa sanksi jika terlambat lapor PPh badan?
Denda Rp1.000.000 untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan badan, ditambah sanksi bunga 2% per bulan dari pajak yang kurang dibayar jika ada kekurangan pembayaran.
PPh badan adalah kewajiban yang tidak bisa dihindari oleh setiap perusahaan yang beroperasi secara legal di Indonesia. Memahami cara menghitungnya sejak awal membantu perusahaan menganggarkan kewajiban pajak dengan akurat dan menghindari denda akibat keterlambatan.
Sebelum bisa memenuhi kewajiban PPh badan, perusahaan harus memiliki NPWP badan yang aktif. Vorent Office siap membantu membentuk PT yang sah dan terdaftar — lengkap dengan pengurusan NPWP badan dan NIB dari hari pertama.
Hubungi Kami