Memahami Perbedaan Perikatan dan Perjanjian dalam Hukum

perbedaan perikatan dan perjanjian dalam hukum perdata indonesia tabel syarat sah

Perbedaan perikatan dan perjanjian sering tidak dipahami dengan tepat, padahal kedua konsep ini adalah fondasi dari seluruh hubungan hukum dalam dunia bisnis. Perikatan adalah hubungan hukum yang lebih luas — bisa timbul dari perjanjian maupun dari undang-undang — sementara perjanjian adalah salah satu sumber perikatan yang lahir dari kesepakatan antar pihak.

Selain itu, artikel ini membahas definisi keduanya, persamaan dan perbedaannya, syarat sahnya perjanjian, jenis-jenis perjanjian, dan relevansinya dalam konteks bisnis di Indonesia.

Apa Itu Perikatan?

Menurut Pasal 1233 KUH Perdata, perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih di mana satu pihak berhak menuntut sesuatu dari pihak lain, dan pihak tersebut wajib memenuhinya. Perikatan bisa timbul dari perjanjian (kontrak) maupun dari ketentuan undang-undang secara langsung.

Sementara itu, Pasal 1234 KUH Perdata menyatakan bahwa perikatan bisa berupa kewajiban untuk memberi, berbuat, atau tidak berbuat sesuatu. Dengan demikian, perikatan bersifat lebih luas dari perjanjian karena mencakup hubungan hukum yang tidak selalu berasal dari kesepakatan para pihak.

Apa Itu Perjanjian?

Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Berdasarkan Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah perbuatan hukum di mana satu pihak atau lebih mengikatkan diri kepada pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang diperbolehkan hukum.

Oleh karena itu, perjanjian selalu menghasilkan perikatan — tetapi tidak semua perikatan berasal dari perjanjian. Misalnya, kewajiban membayar ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum (PMH) adalah perikatan yang timbul langsung dari undang-undang, bukan dari kesepakatan pihak.

Perbedaan Perikatan dan Perjanjian Secara Jelas

AspekPerikatanPerjanjian
DefinisiHubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajibanPerbuatan hukum berupa kesepakatan antar pihak
SumberPerjanjian atau undang-undangKesepakatan (konsensus) para pihak
CakupanLebih luas — termasuk kewajiban dari UULebih sempit — hanya dari kesepakatan
ContohKewajiban ganti rugi PMHKontrak jual beli, sewa, kerja sama

Syarat Sahnya Perjanjian

Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat yang harus dipenuhi agar perjanjian sah secara hukum:

Kesepakatan Para Pihak

Pertama, para pihak harus secara bebas dan sadar menyetujui isi perjanjian. Perjanjian yang terbentuk karena tekanan, penipuan, atau kekhilafan bisa dibatalkan.

Kecakapan Bertindak

Selanjutnya, para pihak harus cakap secara hukum untuk melakukan perbuatan hukum — umumnya sudah dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan.

Objek yang Tertentu

Kemudian, perjanjian harus memiliki objek yang jelas dan tertentu — bisa berupa barang, jasa, atau hak yang bisa diidentifikasi secara spesifik.

Sebab yang Halal

Terakhir, tujuan perjanjian harus tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Perjanjian dengan tujuan yang melanggar hukum batal demi hukum.

Jenis-Jenis Perjanjian dalam Konteks Bisnis

Dalam praktik bisnis sehari-hari, berbagai jenis perjanjian digunakan:

  • Kontrak jual beli — mengatur transaksi pemindahan kepemilikan barang
  • Perjanjian kerja sama — mengatur hak dan kewajiban dalam kolaborasi bisnis
  • Perjanjian sewa — mengatur penggunaan aset milik pihak lain dengan kompensasi
  • Akta pendirian perusahaan — perjanjian antar pendiri yang menimbulkan perikatan atas hak dan kewajiban kepemilikan saham
  • Perjanjian pinjaman — mengatur kewajiban pengembalian dana antara pemberi dan penerima pinjaman

Untuk panduan praktis membuat kontrak bisnis yang sah, baca artikel kami tentang surat perjanjian kerjasama.

Akibat Hukum jika Perjanjian Dilanggar

Pelanggaran perjanjian (wanprestasi) memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk:

  • Menuntut pemenuhan kewajiban yang dijanjikan
  • Meminta pembatalan perjanjian beserta ganti rugi
  • Menuntut ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat wanprestasi

Namun demikian, hak menuntut ini harus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku — baik melalui jalur musyawarah, mediasi, atau proses pengadilan.

Pertanyaan Umum Seputar Perbedaan Perikatan dan Perjanjian

1. Apa perbedaan perikatan dan perjanjian yang paling mendasar?
Perbedaan perikatan dan perjanjian yang paling mendasar adalah cakupannya. Perikatan lebih luas — mencakup semua hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban, baik dari perjanjian maupun undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah salah satu sumber perikatan yang lahir dari kesepakatan para pihak.

2. Apakah semua perjanjian menghasilkan perikatan?
Ya. Setiap perjanjian yang sah secara hukum menghasilkan perikatan — yaitu hak dan kewajiban yang mengikat para pihak yang menyepakatinya.

3. Apakah perjanjian lisan sah secara hukum?
Secara prinsip ya, selama memenuhi empat syarat sah perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata). Namun, perjanjian tertulis jauh lebih dianjurkan karena lebih mudah dibuktikan jika terjadi sengketa.

4. Apa itu wanprestasi?
Wanprestasi adalah kondisi di mana salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sesuai yang diperjanjikan. Akibatnya, pihak yang dirugikan berhak menuntut pemenuhan, pembatalan, atau ganti rugi melalui jalur hukum.

5. Apa contoh perikatan yang bukan berasal dari perjanjian?
Kewajiban membayar ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum (PMH) adalah perikatan yang timbul langsung dari undang-undang — bukan dari kesepakatan pihak.

Kesimpulan

Perbedaan perikatan dan perjanjian terletak pada cakupan dan sumbernya — perjanjian adalah bagian dari perikatan, bukan sinonim. Memahami perbedaan ini penting bagi setiap pelaku usaha karena seluruh transaksi bisnis, dari akta pendirian perusahaan hingga kontrak kerja sama, pada dasarnya adalah perikatan yang lahir dari perjanjian.

Untuk memastikan setiap perjanjian bisnis Anda sah dan mengikat secara hukum, fondasi yang tepat dimulai dari badan usaha yang sah. Vorent Office siap membantu mendirikan PT yang berbadan hukum resmi — dasar dari semua perikatan bisnis Anda yang sah di mata hukum.