
Ekspor tanpa PT ternyata bisa dilakukan secara legal di Indonesia. Regulasi saat ini tidak mewajibkan pelaku ekspor memiliki badan usaha berbentuk PT — individu pun bisa mengekspor asalkan memiliki NIB dan dokumen ekspor yang sah. Ini kabar baik bagi pelaku UMKM yang ingin merambah pasar internasional tanpa harus membangun perusahaan besar terlebih dahulu.
Artikel ini menjelaskan dasar hukumnya, syarat yang dibutuhkan, prosedur ekspor perorangan, dokumen yang harus disiapkan, serta kapan saatnya mempertimbangkan untuk naik kelas ke badan hukum resmi.
Ekspor adalah kegiatan menjual dan mengirim barang atau jasa dari dalam negeri ke luar negeri, sedangkan impor adalah kebalikannya — mendatangkan barang dari luar negeri untuk digunakan atau dijual di dalam negeri.
Melalui ekspor, pelaku usaha bisa memperluas pasar, meningkatkan keuntungan, dan memperkenalkan produk lokal ke mancanegara. Sayangnya, kontribusi UKM Indonesia terhadap ekspor nasional baru sekitar 14% — jauh tertinggal dibandingkan Vietnam dan Thailand. Salah satu penyebabnya adalah anggapan bahwa ekspor hanya bisa dilakukan oleh perusahaan berbentuk PT.
Jawabannya: bisa. Ekspor tanpa PT diakui secara hukum di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021, eksportir perseorangan dapat melakukan ekspor asalkan memiliki NIB dan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.
Pemerintah bahkan menyediakan sistem digital khusus melalui Indonesia National Single Window (SINSW) untuk memudahkan pelaku ekspor individu mengurus perizinan secara online. Permohonan diproses maksimal 5 hari kerja, dan jika belum diterbitkan setelah batas waktu tersebut, izin dianggap disetujui secara otomatis.
Melakukan ekspor tidak hanya meningkatkan pendapatan, tapi juga membawa manfaat strategis yang jauh lebih luas:
Catatan: SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) tidak lagi diterbitkan sejak sistem OSS RBA diberlakukan. Fungsinya kini sudah tergantikan oleh NIB.
Proses ekspor perorangan pada dasarnya mengikuti alur yang sama dengan ekspor perusahaan besar:
Lakukan riset pasar untuk memahami permintaan, regulasi, dan persaingan di negara tujuan ekspor. Pilih pasar yang permintaannya sesuai dengan produk Anda.
Dokumen utama yang dibutuhkan meliputi Invoice dan Packing List, Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), Certificate of Origin (COO), asuransi pengiriman, dan SKA jika diperlukan.
Daftarkan izin ekspor melalui sistem SINSW atau OSS. Lampirkan NIB, NPWP, dan data lengkap produk yang akan diekspor.
Pastikan produk dikemas sesuai standar ekspor agar tahan selama pengiriman dan memenuhi ketentuan bea cukai negara tujuan.
Gunakan metode pembayaran internasional yang aman seperti Letter of Credit (L/C) atau transfer bank internasional untuk melindungi diri dari risiko wanprestasi.
Ekspor tanpa PT memang memungkinkan, tapi ada beberapa situasi di mana memiliki badan hukum akan memberikan keunggulan signifikan:
1. Apakah individu bisa ekspor tanpa PT?
Ya, ekspor tanpa PT bisa dilakukan secara legal asalkan memiliki NIB dan izin ekspor resmi dari Kementerian Perdagangan.
2. Apakah masih perlu SIUP untuk ekspor perorangan?
Tidak lagi. SIUP sudah tidak diterbitkan dan fungsinya digantikan oleh NIB yang diperoleh melalui sistem OSS RBA.
3. Apa perbedaan ekspor PT dan ekspor perorangan?
Secara prosedur hampir sama, tapi PT memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, akses pembiayaan lebih luas, dan lebih dipercaya oleh buyer internasional.
4. Apakah ekspor tanpa PT bisa ke semua negara?
Bisa, selama memenuhi ketentuan ekspor dari Indonesia dan regulasi impor di negara tujuan masing-masing.
5. Apa dokumen wajib untuk ekspor perorangan?
Invoice, Packing List, Bill of Lading atau Air Waybill, Certificate of Origin (COO), dan NIB. SKA dan sertifikasi produk diperlukan tergantung permintaan negara tujuan.
Ekspor tanpa PT bukan hanya mungkin — tapi juga sudah difasilitasi secara legal oleh pemerintah Indonesia. NIB adalah kunci utamanya. Namun, jika bisnis ekspor Anda sudah mulai tumbuh dan buyer mulai meminta entitas hukum yang lebih kuat, inilah saatnya mempertimbangkan naik kelas.
Vorent Office bisa membantu Anda membentuk PT Perorangan sebagai langkah berikutnya — proses cepat, tanpa notaris, mulai Rp2 juta, dan langsung bisa digunakan untuk keperluan ekspor resmi.
Hubungi Kami