
Di dalam hubungan kerja di Indonesia, ada dua jenis utama perjanjian kerja yang sering digunakan: kontrak untuk jangka waktu tertentu dan kontrak tanpa batas waktu. Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah bentuk perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha. Ini tidak menetapkan jangka waktu tertentu untuk hubungan kerjanya. Dengan kata lain, pekerja digaji dan bekerja secara tetap. Ini berlaku selama masih aktif dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja yang sah.
PKWTT sering dianggap sebagai status “pegawai tetap” dalam praktik perusahaan. Ini karena memberikan kepastian hubungan kerja yang lebih kuat dibandingkan dengan jenis kontrak waktu tertentu seperti PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
Sebelum mengadopsi, pengusaha dan pekerja harus memahami beberapa syarat penting yang berlaku menurut regulasi ketenagakerjaan Indonesia:
PKWTT adalah perjanjian kerja yang bersifat hubungan kerja tetap, bukan pekerjaan sementara atau proyek berdurasi terbatas.
Dalam PP No. 35 Tahun 2021 (dan implementasi selanjutnya) disebut bahwa PKWT dibuat untuk pekerjaan tertentu atau jangka waktu tertentu. Jika ternyata pekerjaan bersifat tetap namun dikontrak sebagai PKWT, maka kontrak bisa berubah status menjadi PKWTT secara hukum.
Pekerjaan yang digabung dengan PKWTT harus jelas hak dan kewajiban kedua belah pihak, upah, jabatan, tempat kerja, sehingga tercipta hubungan yang adil.
Masa percobaan (probation) dalam PKWTT diperbolehkan hingga maksimal 3 bulan; berbeda dengan PKWT yang dilarang masa percobaan.
Perjanjian kerja harus dibuat secara tertulis atau minimal dapat dibuktikan, agar hubungan kerja tetap dapat dikelola secara hukum jika terjadi sengketa.
Menggunakan PKWTT memberikan sejumlah keuntungan bagi pekerja yang ingin kestabilan dan jaminan dalam bekerja:
Kepastian Jangka Panjang: Karena tidak ada batas waktu kontrak, pekerja tidak perlu khawatir musim habisnya kontrak atau otomatis kehilangan pekerjaan setelah masa habis.
Perlindungan Hukum Lebih Kuat: Hak-hak pekerja seperti upah layak, cuti tahunan, jaminan sosial, dan pemutusan hubungan kerja yang sah, lebih terjamin bila pekerja berstatus PKWTT.
Pengembangan Karir: Dengan hubungan kerja yang bersifat tetap, pekerja dapat lebih fokus mengembangkan diri, mengikuti pelatihan atau naik jabatan tanpa khawatir kontraknya akan habis.
Keseimbangan Kerja-Hidup: Kepastian kerja membantu pekerja merencanakan keuangan, kehidupan pribadi, dan kesejahteraan secara lebih baik.
Tak hanya pekerja yang mendapatkan manfaat, perusahaan pun bisa memperoleh keuntungan dari penggunaan PKWTT jika diterapkan secara tepat:
Tenaga Kerja Loyal & Berpengalaman: Dengan status kerja tetap, perusahaan cenderung mempertahankan pekerja yang sudah berpengalaman, sehingga biaya pelatihan ulang dan adaptasi bisa berkurang.
Stabilitas Organisasi: Hubungan kerja yang tetap membantu perusahaan membangun tim yang stabil, mengurangi frustrasi pergantian staf secara terus-menerus.
Pencitraan Perusahaan: Memiliki karyawan tetap menunjukkan komitmen perusahaan terhadap SDM, yang bisa meningkatkan reputasi di mata mitra bisnis dan calon pekerja.
Efisiensi Pengelolaan SDM: Dengan lebih sedikit pergantian tenaga kerja, pengusaha dapat lebih fokus pada pengembangan bisnis ketimbang hanya manajemen turnover.
Meskipun banyak keunggulan, penggunaan PKWTT juga memerlukan perhatian khusus agar tidak menimbulkan risiko bagi perusahaan atau pekerja:
Status tetap berarti pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dilakukan berdasarkan sebab yang sah, dengan prosedur yang benar, dan biasanya memerlukan pembayaran kompensasi atau pesangon jika diatur.
Perusahaan harus benar-benar mengkaji tipe pekerjaan yang cocok untuk PKWTT; pekerjaan bersifat sementara atau proyek singkat justru lebih tepat dengan PKWT. Jika salah klasifikasi, risiko hukum bisa muncul.
Walaupun “tidak tertentu waktunya”, pekerja tetap bisa diberhentikan berdasarkan kondisi tertentu seperti penurunan usaha, pelanggaran kerja, atau restrukturisasi asal sesuai aturan.
Untuk perusahaan yang ingin menggunakan PKWTT secara benar, berikut beberapa langkah yang bisa diikuti:
Evaluasi Tipe Pekerjaan
Tanyakan: Apakah pekerjaan ini bersifat permanen atau rutin? Jika ya → PKWTT lebih cocok. Jika sangat bersifat proyek atau sementara → pertimbangkan PKWT.
Rancang Perjanjian Kerja yang Jelas
Pastikan kontrak memuat nama dan alamat perusahaan, nama pekerja, jabatan, upah, hak & kewajiban, dan bahwa hubungan kerja bersifat tetap.
Sosialisasi kepada Pekerja
Jelaskan status pekerjaan, hak & kewajiban, masa percobaan (jika ada), serta kondisi yang dapat mengakhiri hubungan kerja.
Perawatan Kompensasi dan Hak Pekerja
Pastikan sistem cuti, jaminan sosial, tunjangan, evaluasi kinerja berjalan dengan baik karena pekerja PKWTT mengharapkan kesinambungan.
Monitoring dan Evaluasi Hubungan Kerja
Lakukan evaluasi rutin terhadap hubungan kerja: apakah masih relevan dengan bisnis? Apakah struktur organisasi perlu perubahan? Apabila diperlukan, lakukan penyesuaian dengan prosedur yang benar.
Bagi pengusaha yang ingin memastikan kebijakan ketenagakerjaan ini berjalan di bawah payung hukum yang sah, menggunakan Jasa Pembuatan PT adalah solusi yang sangat efektif. Dengan bantuan Jasa pembuatan pt yang profesional, Anda akan memiliki badan hukum resmi yang diakui negara untuk mengesahkan kontrak kerja permanen secara valid. Saat ini, banyak tersedia layanan jasa pembuatan pt yang membantu memvalidasi seluruh berkas pendirian agar perusahaan Anda segera memiliki legalitas untuk mendaftarkan karyawan ke program BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, memilih Jasa pembuatan pt yang memiliki reputasi baik akan menghindarkan Anda dari kendala administratif saat melakukan sinkronisasi data perusahaan di portal perizinan dan kementerian terkait. Jika Anda sedang fokus mengelola strategi retensi karyawan, tersedia pilihan jasa pembuatan pt dengan paket layanan perizinan terintegrasi yang sangat transparan dan kompetitif. Menggunakan Jasa Pembuatan PT tepercaya memberikan Anda ketenangan pikiran dalam memenuhi segala kewajiban legalitas seiring dengan berkembangnya skala bisnis Anda.
1. Apa yang membedakan PKWTT dengan PKWT?
PKWTT adalah perjanjian kerja tanpa batas waktu. Sedangkan PKWT adalah perjanjian dengan durasi atau untuk pekerjaan tertentu.
2. Apakah pekerja yang berstatus PKWTT bisa diberhentikan?
Ya, pekerja PKWTT dapat diberhentikan jika terdapat sebab sah. Contohnya seperti pelanggaran atau restrukturisasi, namun prosedurnya harus sesuai ketentuan hukum.
3. Bisakah PKWT berubah menjadi PKWTT?
Ya. Jika PKWT diperpanjang terus-menerus atau sifat pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan PKWT, maka secara hukum bisa dianggap PKWTT.
4. Apakah PKWTT harus dibuat secara tertulis?
Meski disarankan untuk tertulis, regulasi tidak mengecualikan PKWTT bisa dibuat secara lisan. Namun untuk kepastian hukum, tertulis jauh lebih baik.
5. Apa manfaat utama PKWTT bagi perusahaan?
Stabilitas tenaga kerja, tim yang loyal, reputasi perusahaan yang positif, dan pengurangan biaya turnover adalah beberapa manfaat utama.
Hubungi Kami