Memahami Perbedaan Perikatan dan Perjanjian dalam Hukum

perikatan-dan-perjanjian

Dalam hukum perdata, perikatan adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih, di mana salah satu pihak berhak menuntut sesuatu dan pihak lainnya wajib memenuhinya. Perikatan bisa muncul dari perjanjian atau undang-undang.

Menurut Pasal 1233 KUH Perdata, perikatan dapat timbul dari perjanjian maupun ketentuan hukum lainnya. Sementara Pasal 1234 KUH Perdata menyatakan bahwa perikatan bisa berupa kewajiban untuk memberi, berbuat, atau tidak berbuat sesuatu.

Ahli hukum Subekti menjelaskan bahwa perikatan adalah hubungan hukum yang menimbulkan hak dan kewajiban. Sedangkan Vollmar menekankan bahwa perikatan terjadi saat debitur wajib memenuhi sesuatu yang dapat dipaksakan oleh kreditur. Dengan kata lain, perikatan menekankan kewajiban dan hak yang mengikat secara hukum.

 


Pengertian Perjanjian

Perjanjian adalah salah satu sumber perikatan. Menurut Pasal 1313 KUH Perdata, perjanjian adalah perbuatan hukum di mana seseorang atau lebih mengikatkan dirinya kepada pihak lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang diperbolehkan hukum.

Subekti menambahkan bahwa perjanjian adalah peristiwa di mana satu pihak berjanji kepada pihak lain, atau dua pihak saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Perjanjian bisa bersifat lisan maupun tertulis, tetapi esensinya adalah kesepakatan yang sah secara hukum.

Dengan memahami definisi ini, jelas bahwa perjanjian adalah komitmen yang menimbulkan hak dan kewajiban yang menjadi bagian dari perikatan.

 


Perbedaan Antara Perikatan dan Perjanjian

Perikatan dan perjanjian saling terkait, namun memiliki perbedaan mendasar:

AspekPerikatanPerjanjian
CakupanLebih luas, dapat bersumber dari perjanjian atau undang-undangHanya salah satu sumber perikatan
DefinisiHubungan hukum antara dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajibanSuatu perbuatan hukum yang mengikatkan satu orang atau lebih terhadap pihak lain
SumberPerjanjian atau undang-undangHanya perjanjian

Perjanjian merupakan perbuatan hukum yang melahirkan perikatan, sehingga setiap perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban yang dapat dituntut secara hukum.

 


Kontrak dan Hubungannya dengan Perjanjian

Kontrak adalah bagian dari perjanjian yang bersifat tertulis. Menurut Black’s Law Dictionary, kontrak adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau menahan diri dari suatu tindakan tertentu.

Beberapa perbedaan antara perjanjian dan kontrak:

AspekPerjanjianKontrak
BentukLisan atau tertulisSelalu tertulis
CakupanLebih luasLebih sempit
Hubungan hukumMenciptakan hubungan hukumMenciptakan kewajiban spesifik yang mengikat

Artinya, setiap kontrak adalah perjanjian, tetapi tidak semua perjanjian merupakan kontrak. Kontrak memberikan kepastian hukum lebih karena dituangkan secara tertulis.

 


Contoh Perjanjian Sehari-hari

Perjanjian banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, misalnya:

  1. Perjanjian jual beli: Dian menjual smartphone ke Andi seharga Rp 500.000. Dian berhak menerima pembayaran, sedangkan Andi wajib membayar.

  2. Perjanjian sewa-menyewa: Sewa rumah, apartemen, atau tempat usaha.

  3. Perjanjian pinjam-meminjam uang: Kesepakatan pengembalian uang sesuai perjanjian.

  4. Perjanjian kerja: Hubungan antara karyawan dan perusahaan.

  5. Perjanjian pengiriman barang atau jasa: Kesepakatan antara penyedia jasa dan konsumen.

Contoh-contoh ini menunjukkan bagaimana perjanjian menciptakan hak dan kewajiban yang sah secara hukum.

 


Peran Hukum Perjanjian

Hukum perjanjian sangat penting untuk kehidupan sosial dan bisnis. Beberapa fungsinya:

  • Memberikan kepastian hukum dalam transaksi ekonomi.

  • Mengatur hak dan kewajiban pihak-pihak yang terlibat.

  • Mencegah terjadinya sengketa melalui ketentuan yang jelas.

  • Dalam pergaulan internasional, hukum perjanjian mengatur kerjasama antarnegara, perdagangan, investasi, dan penyelesaian sengketa.

 


Subjek dan Objek Perjanjian

Setiap perjanjian memiliki dua elemen penting:

1. Subjek Perjanjian
Pihak-pihak yang terlibat harus:

  • Cakap menurut hukum.

  • Mencapai kesepakatan.

  • Memiliki tujuan tertentu yang jelas.

  • Memenuhi syarat sah menurut hukum.

2. Objek Perjanjian
Objek atau isi perjanjian harus:

  • Dapat ditentukan atau ditentukan kemudian.

  • Sesuai hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.

  • Memiliki nilai ekonomi.

Memastikan subjek dan objek sah sangat penting agar perjanjian mengikat secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

 


Perjanjian Bernama dan Tidak Bernama

Dalam KUH Perdata Buku III, dikenal sistem terbuka:

  • Perjanjian bernama: Diatur secara khusus dalam undang-undang. Contohnya: jual beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, hibah.

  • Perjanjian tidak bernama: Dibuat berdasarkan kebebasan berkontrak, selama tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Contohnya: kerja sama bisnis, franchise, perjanjian keagenan.

Sistem terbuka ini memungkinkan masyarakat mengembangkan perjanjian sesuai kebutuhan dan dinamika sosial ekonomi yang berubah.

 


FAQ

1. Apakah semua perjanjian menimbulkan perikatan?
Ya, setiap perjanjian sah secara hukum otomatis menciptakan hak dan kewajiban antara para pihak.

2. Apa bedanya kontrak dan perjanjian?
Kontrak adalah bentuk tertulis dari perjanjian yang menimbulkan kewajiban spesifik. Tidak semua perjanjian harus berupa kontrak.

3. Apa itu perjanjian bernama dan tidak bernama?
Perjanjian bernama diatur khusus oleh KUH Perdata, sementara perjanjian tidak bernama dibuat berdasarkan asas kebebasan berkontrak.

 


Kesimpulan

Memahami perbedaan antara perikatan dan perjanjian sangat penting untuk menentukan hak serta kewajiban timbal balik secara legal. Berdasarkan aturan terbaru, perjanjian merupakan salah satu sumber lahirnya perikatan. Hal ini membantu bisnis Anda tumbuh menjadi entitas yang profesional dan tepercaya.

Jika Anda ingin memastikan setiap kontrak bisnis memiliki landasan hukum yang kuat, menggunakan Jasa Pembuatan PT adalah solusi efektif. Dengan bantuan Jasa pembuatan pt profesional, anggaran dasar perusahaan akan disusun sedemikian rupa agar perikatan yang lahir di masa depan terlindungi secara sah.

Layanan jasa pembuatan pt saat ini membantu memvalidasi berkas pendirian hingga tuntas sesuai KUHPerdata. Mengandalkan Jasa Pembuatan PT resmi menjamin identitas korporasi terdaftar sah, sehingga subjek hukum perusahaan Anda memiliki wewenang penuh dalam melakukan perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.

Memilih Jasa pembuatan pt bereputasi menghindarkan Anda dari risiko cacat hukum dalam pembuatan akta yang dapat membatalkan perjanjian. Tersedia paket jasa pembuatan pt terintegrasi yang transparan dan kompetitif. Dukungan Jasa Pembuatan PT tepercaya menjamin kepatuhan terhadap regulasi nasional.

Tim ahli melalui Jasa pembuatan pt mempercepat proses pengesahan badan hukum sesuai standar aturan terbaru. Dengan bantuan jasa pembuatan pt berpengalaman, transisi menuju kemandirian hukum yang paripurna berjalan lancar. Segera konsultasikan draf legalitas perusahaan Anda kepada mitra ahli.