
Izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan izin BPOM adalah dua jenis izin edar produk makanan yang sering membingungkan pelaku UMKM — namun keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal skala usaha, persyaratan, biaya, dan jenis produk yang bisa didaftarkan. Memilih yang salah bukan hanya membuang waktu dan uang, tapi bisa berujung pada sanksi jika produk beredar tanpa izin yang sesuai.
Selain itu, panduan ini membahas tuntas perbedaan keduanya, syarat pengurusan, produk yang bisa dan tidak bisa didaftarkan, perbandingan komprehensif, dan langkah mendaftarkan masing-masing.
Izin PIRT adalah izin edar yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota untuk usaha makanan skala rumah tangga. Sesuai namanya, izin ini diperuntukkan bagi UMKM yang masih memproduksi menggunakan peralatan dapur biasa dan belum beroperasi di fasilitas produksi industri terpisah.
Tanpa PIRT, produk kuliner rumahan akan kesulitan masuk ke pasar yang lebih luas — toko ritel, marketplace, atau distribusi antar daerah — karena tidak ada jaminan legalitas yang bisa ditunjukkan kepada mitra bisnis maupun konsumen.
Pertama, legalitas usaha menjadi lebih jelas karena produk resmi terdaftar dan memiliki izin edar yang sah. Selanjutnya, kepercayaan konsumen meningkat karena label PIRT menunjukkan produk diproduksi sesuai standar keamanan pangan yang diakui pemerintah. Selain itu, peluang pasar terbuka lebih luas — produk bisa masuk ritel, marketplace, hingga distribusi antar daerah.
Secara umum, PIRT cocok untuk:
Namun demikian, beberapa kategori produk tidak bisa menggunakan izin PIRT dan wajib mengurus izin BPOM: susu dan turunannya, daging segar atau olahan, makanan bayi, air minum dalam kemasan (AMDK), minuman beralkohol, serta produk yang membutuhkan pendinginan.
BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) adalah lembaga pemerintah pusat yang mengawasi keamanan, mutu, dan label seluruh produk pangan olahan yang beredar di Indonesia. Selain itu, izin BPOM diwajibkan untuk produk skala lebih besar, yang beredar nasional, atau masuk kategori produk dengan risiko lebih tinggi.
Ada dua kode yang sering terlihat di label produk BPOM. Pertama, MD (Makanan Dalam negeri) untuk produk yang diproduksi di dalam negeri oleh perusahaan lokal. Selanjutnya, ML (Makanan Luar negeri) untuk produk impor yang didistribusikan di Indonesia.
Kemudian, untuk mendapatkan izin BPOM, perusahaan perlu memenuhi sejumlah persyaratan yang lebih ketat dibandingkan PIRT. Pertama-tama, fasilitas produksi harus memenuhi standar GMP (Good Manufacturing Practice). Selain itu, diperlukan hasil uji laboratorium terakreditasi, dokumen NPWP badan, NIB, dan akta pendirian perusahaan. Oleh karena itu, izin BPOM umumnya hanya bisa diurus oleh perusahaan yang sudah berbadan hukum — PT atau CV.
| Aspek | Izin PIRT | Izin BPOM |
|---|---|---|
| Penerbit | Dinkes Kab/Kota | BPOM Pusat |
| Skala usaha | Industri rumah tangga | Menengah-besar, distribusi nasional |
| Biaya | Gratis atau relatif murah | Puluhan juta (uji lab + pendaftaran) |
| Waktu proses | 2–8 minggu | 3–12 bulan |
| Kode produk | SPP-IRT / P-IRT | MD (lokal) / ML (impor) |
| Fasilitas produksi | Dapur rumah tangga memadai | Wajib memenuhi standar GMP |
Pertama, siapkan KTP pemilik usaha, NIB dari OSS, surat keterangan domisili, dan denah lokasi produksi. Selain itu, siapkan juga contoh label produk yang akan didaftarkan beserta daftar komposisi bahan.
Selanjutnya, pengajuan bisa dilakukan melalui sistem OSS (oss.go.id) atau langsung ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat. Proses ini akan disertai pelatihan keamanan pangan yang wajib diikuti sebelum izin diterbitkan.
Kemudian, petugas Dinkes akan melakukan inspeksi ke lokasi produksi untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan terpenuhi.
Terakhir, setelah semua syarat dipenuhi, nomor P-IRT diterbitkan dan bisa langsung dicantumkan pada label produk. Nomor ini berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.
1. Apa itu izin PIRT?
Izin PIRT adalah izin edar pangan industri rumah tangga yang diterbitkan Dinas Kesehatan setempat untuk produk makanan skala kecil yang diproduksi di lingkungan rumah tangga dengan standar keamanan pangan tertentu.
2. Apakah PIRT cukup untuk berjualan online?
Untuk marketplace lokal dan regional, PIRT sudah cukup. Namun, untuk masuk ke minimarket atau distribusi nasional berskala besar, platform tertentu mungkin mensyaratkan izin BPOM.
3. Kapan usaha makanan wajib beralih ke izin BPOM?
Ketika produksi sudah menggunakan fasilitas industri terpisah, distribusi sudah nasional, atau produk masuk kategori yang tidak bisa di-PIRT (susu, daging, AMDK, dll). Selanjutnya, perusahaan yang ingin ekspor juga wajib memiliki izin BPOM.
4. Berapa biaya mengurus izin PIRT?
Secara umum gratis di banyak daerah, namun ada biaya pelatihan keamanan pangan yang bervariasi sekitar Rp100.000–500.000 tergantung kebijakan masing-masing Dinkes.
5. Apakah CV atau PT diperlukan untuk mengurus izin BPOM?
Ya. Izin BPOM umumnya mensyaratkan perusahaan berbadan hukum yang memiliki NIB dan NPWP badan. Oleh karena itu, pastikan badan usaha sudah sah sebelum mengajukan izin BPOM.
Izin PIRT adalah titik awal yang tepat bagi UMKM makanan yang baru berkembang — prosesnya lebih cepat, biaya lebih terjangkau, dan persyaratan lebih ringan. Sementara itu, saat usaha tumbuh dan distribusi meluas ke skala nasional, izin BPOM menjadi keharusan yang tidak bisa ditunda.
Untuk mengurus izin BPOM, salah satu persyaratannya adalah badan usaha yang sah. Vorent Office siap membantu mendirikan PT untuk usaha pangan Anda — dari akta pendirian, NIB, hingga NPWP badan yang diperlukan untuk mengajukan izin BPOM.
Hubungi Kami