Kewajiban setelah PT berdiri tidak berhenti di SK Kemenkumham — justru itulah garis startnya, bukan garis finisnya. Banyak pengusaha baru yang lengah setelah menerima pengesahan badan hukum, lalu terkejut mendapati denda administratif, pembekuan izin, atau penolakan dari bank akibat kewajiban pasca-pendirian yang terlewat.
Selain itu, artikel ini merangkum empat kewajiban utama yang harus segera dipenuhi setelah PT resmi berdiri — dari aktivasi perpajakan, BPJS, pelaporan LKPM, hingga pembukaan rekening perusahaan.
Aktivasi Perpajakan dan NPWP Badan
Pertama, meskipun NPWP badan biasanya sudah terbit bersamaan dengan proses pendirian PT, status akun perpajakan harus segera diaktivasi di portal DJP Online — sebaiknya dalam 30 hari sejak SK Kemenkumham terbit. Dengan demikian, perusahaan bisa mulai menjalankan kewajiban pajak dan tidak mengalami penolakan saat membuka rekening bank korporasi.
Selanjutnya, perusahaan juga perlu menentukan status perpajakan yang sesuai. Jika proyeksi omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun, wajib mendaftar sebagai PKP untuk bisa menerbitkan faktur pajak. Sementara itu, UMKM dengan omzet di bawah threshold tersebut bisa memanfaatkan skema PPh Final 0,5% yang lebih sederhana. Baca panduan lengkap cara daftar NPWP online untuk proses aktivasi digital.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
Selanjutnya, setiap PT yang sudah memiliki karyawan wajib mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Sanksi bagi perusahaan yang mengabaikan ini berkisar dari teguran tertulis, denda finansial, hingga penghentian layanan publik tertentu. Oleh karena itu, proses pendaftaran sebaiknya dilakukan segera setelah karyawan pertama direkrut.
| Jenis Jaminan | Ditanggung Perusahaan | Ditanggung Karyawan |
|---|---|---|
| Jaminan Hari Tua (JHT) | 3,70% | 2,00% |
| Jaminan Pensiun (JP) | 2,00% | 1,00% |
| Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) | 0,24–1,74% | 0,00% |
| Jaminan Kematian (JKM) | 0,30% | 0,00% |
| BPJS Kesehatan | 4,00% | 1,00% |
Pelaporan LKPM ke BKPM
Kemudian, salah satu kewajiban yang paling sering terlewat adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke BKPM melalui sistem OSS. Kewajiban ini berlaku sejak NIB diterbitkan — bukan sejak perusahaan mulai menghasilkan laba. Perusahaan skala kecil wajib melapor setiap 6 bulan, sedangkan skala menengah dan besar setiap 3 bulan.
Sementara itu, jika pelaporan diabaikan tiga kali berturut-turut, sistem OSS akan membekukan akses perizinan usaha secara otomatis — yang berarti perusahaan tidak bisa memperbarui izin atau menerbitkan sertifikat baru. Selanjutnya, baca panduan lengkap tentang laporan kegiatan penanaman modal untuk memahami isi dan format pelaporan yang benar.
Buka Rekening Bank Atas Nama Perusahaan
Terakhir, mencampuradukkan transaksi bisnis dengan rekening pribadi salah satu direktur bisa menggugurkan prinsip tanggung jawab terbatas yang melekat pada PT — artinya, aset pribadi bisa terseret jika terjadi sengketa hukum. Oleh karena itu, rekening atas nama perusahaan harus dibuka segera setelah NPWP badan aktif.
Selain itu, banyak klien korporat dan instansi pemerintah mensyaratkan transfer ke rekening badan usaha — bukan rekening pribadi. Baca panduan lengkap cara membuka rekening perusahaan PT untuk daftar dokumen dan prosedur yang diperlukan.
Kewajiban Rutin yang Berkelanjutan
Selain keempat kewajiban awal di atas, ada kewajiban rutin yang harus dipenuhi setiap tahun:
- Lapor SPT Tahunan Badan — deadline 30 April setiap tahun via DJP Online. Baca panduannya di artikel cara lapor SPT tahunan
- Bayar PPh dan PPN — jika sudah berstatus PKP, setorkan PPN bulanan paling lambat akhir bulan berikutnya
- Perpanjang virtual office — pastikan perjanjian sewa domisili selalu aktif agar tidak ada hambatan re-verifikasi
- Update data RUPS — jika ada perubahan susunan pengurus, segera lakukan perubahan akta dan update NIB di OSS
Pertanyaan Umum Seputar Kewajiban Pasca Pendirian PT
1. Apa sanksi jika terlambat melaporkan LKPM?
Sanksi dimulai dari peringatan tertulis, pembatasan akses perizinan, hingga pencabutan NIB secara permanen oleh BKPM jika pelaporan diabaikan tiga kali berturut-turut.
2. Kapan batas waktu aktivasi NPWP badan?
Sebaiknya diselesaikan dalam 30 hari kalender sejak SK Kemenkumham diterbitkan. Selanjutnya, keterlambatan bisa menghambat pembukaan rekening bank dan proses bisnis lainnya.
3. Apakah PT yang belum beroperasi wajib daftar BPJS?
Kewajiban membayar iuran BPJS melekat secara mutlak setelah perusahaan merekrut tenaga kerja resmi. Sebelum ada karyawan, belum ada kewajiban membayar iuran — namun pendaftaran awal sebaiknya tetap dilakukan.
4. Bagaimana jika modal disetor tidak segera masuk rekening PT?
Ketiadaan bukti setoran modal berisiko membatalkan keabsahan tanggung jawab terbatas para pemegang saham jika terjadi sengketa hukum atau kepailitan.
Kesimpulan
Kewajiban setelah PT berdiri mencakup aktivasi perpajakan, pendaftaran BPJS, pelaporan LKPM, dan pembukaan rekening perusahaan — semua harus dipenuhi sesegera mungkin untuk menghindari sanksi dan hambatan operasional. Semakin cepat kewajiban ini diselesaikan, semakin cepat perusahaan bisa beroperasi secara penuh dan profesional.
Vorent Office tidak hanya membantu pendirian PT — kami juga mendampingi proses pasca-legalitas agar semua kewajiban terpenuhi tanpa hambatan. Pelajari layanan lengkapnya di jasa pembuatan PT Vorent Office.
