
Akta pendirian perusahaan adalah dokumen resmi yang menjadi bukti legal bahwa suatu badan usaha telah berdiri dan diakui hukum. Dokumen ini sangat penting karena menjadi fondasi operasional perusahaan — dari pembukaan rekening bisnis, pengurusan NIB, hingga penandatanganan kontrak dengan klien dan mitra.
Selain itu, artikel ini membahas jenis usaha yang membutuhkannya, dasar hukum, manfaat, persyaratan, langkah pengurusan, dan hal-hal yang sering terlewat dalam prosesnya.
Akta pendirian perusahaan adalah dokumen yang dibuat oleh notaris dan memuat data penting perusahaan — termasuk nama, tujuan usaha, modal, struktur kepengurusan, dan komposisi pemegang saham. Dengan demikian, status hukum perusahaan menjadi jelas dan memberikan kepastian bagi pengusaha, investor, serta seluruh pemangku kepentingan.
Namun, tidak semua pengusaha memahami bahwa akta pendirian berbeda dari NIB atau NPWP. Selain itu, proses pembuatannya melibatkan beberapa tahap yang masing-masing memiliki syarat tersendiri. Baca lebih lanjut tentang fungsi dan peran notaris dalam proses pembuatan akta.
Secara umum, semua badan usaha berbadan hukum maupun yang didaftarkan ke Kemenkumham wajib memiliki akta pendirian. Pertama, Perseroan Terbatas (PT) wajib memiliki akta yang disahkan Kemenkumham berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007. Selanjutnya, PT Perorangan diatur dalam UU Cipta Kerja dengan mekanisme pendaftaran yang lebih sederhana. Sementara itu, CV dan Firma juga wajib memiliki akta pendirian yang didaftarkan ke sistem Kemenkumham melalui SABU.
Pertama, akta pendirian memastikan kepemilikan perusahaan tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan hukum. Hal ini mengurangi risiko sengketa kepemilikan di masa depan yang bisa merugikan semua pihak.
Selanjutnya, perusahaan yang memiliki akta pendirian bisa mengajukan NIB melalui OSS, membuka rekening bisnis, mengikuti tender, serta mengajukan izin operasional sektoral yang dibutuhkan.
Terakhir, akta pendirian memberikan citra profesional dan bonafit. Selain itu, keberadaan dokumen ini meningkatkan keyakinan investor, mitra bisnis, dan lembaga keuangan terhadap keseriusan bisnis Anda.
Pertama-tama, siapkan KTP seluruh pengurus dan pemegang saham, Kartu Keluarga pemilik utama, NPWP pribadi semua pendiri, serta surat keterangan domisili atau bukti kepemilikan tempat usaha.
Selanjutnya, untuk CV diperlukan KTP sekutu aktif dan pasif, fotokopi Kartu Keluarga, alamat dan tujuan usaha, serta bukti kepemilikan atau perjanjian sewa tempat usaha.
Kemudian, untuk Firma diperlukan KTP seluruh pendiri, nama usaha, alamat, bidang usaha sesuai KBLI, dan struktur kepengurusan yang disepakati semua pihak.
Untuk mendirikan PT, ada ketentuan khusus berdasarkan regulasi terkini yang penting untuk dipahami:
| Ketentuan | Keterangan |
|---|---|
| Modal dasar | Tidak ada batas minimum sejak UU Cipta Kerja — ditentukan pemegang saham |
| Modal disetor | Minimal 25% dari modal dasar yang ditetapkan |
| Jumlah pendiri | Minimal 2 orang (PT biasa) atau 1 orang (PT Perorangan) |
| Pengurus | Minimal 1 Direktur dan 1 Komisaris untuk PT biasa |
Pertama, nama perusahaan harus dicek ketersediaannya dan dipesan di sistem Kemenkumham. Nama tidak boleh sama atau mirip dengan perusahaan yang sudah terdaftar.
Selanjutnya, notaris menyusun akta pendirian berdasarkan data yang diberikan — termasuk anggaran dasar perusahaan yang memuat tujuan usaha, modal, susunan direksi, dan hak pemegang saham.
Kemudian, notaris mengajukan pengesahan akta ke Kemenkumham secara online melalui sistem AHU Online. Untuk PT, pengesahan ini wajib dilakukan sebelum perusahaan dinyatakan sah sebagai badan hukum.
Terakhir, daftarkan NPWP perusahaan ke kantor pajak dan urus NIB melalui sistem OSS. NIB kini menggantikan fungsi SIUP dan TDP yang sudah tidak berlaku, sehingga menjadi dokumen perizinan utama yang dibutuhkan.
Meskipun prosesnya sudah lebih mudah secara online, ada beberapa hal yang masih sering terlewat. Pertama, pemilihan KBLI yang salah di akta bisa menyebabkan ketidaksesuaian dengan perizinan OSS. Selain itu, alamat kantor harus berada di zona perkantoran yang sesuai RDTR setempat. Oleh karena itu, pastikan juga bahwa data nama, NIK, dan informasi lain di akta identik dengan KTP dan sistem Dukcapil agar tidak terjadi penolakan saat proses verifikasi.
1. Apa itu akta pendirian perusahaan?
Akta pendirian perusahaan adalah dokumen legal yang dibuat notaris dan memuat data resmi badan usaha — nama, tujuan, modal, dan susunan pengurus — sebagai bukti sah pendirian perusahaan di mata hukum.
2. Berapa biaya mengurus akta pendirian PT?
Biaya bervariasi antara Rp3–10 juta tergantung notaris dan lokasi. Selain itu, ada biaya tambahan untuk pengesahan Kemenkumham dan pengumuman di BNRI.
3. Apakah modal dasar PT masih minimal Rp50 juta?
Tidak. Sejak UU Cipta Kerja berlaku, ketentuan modal dasar minimum Rp50 juta sudah dihapus. Namun, modal disetor tetap harus minimal 25% dari modal dasar yang ditetapkan.
4. Berapa lama proses pembuatan akta pendirian PT?
Secara umum 7–14 hari kerja. Meskipun demikian, dengan persiapan dokumen yang lengkap dan KBLI yang tepat, prosesnya bisa lebih cepat.
5. Apakah CV juga perlu akta notaris?
Ya. Sejak Permenkumham No. 17 Tahun 2018, CV wajib didaftarkan ke Kemenkumham melalui sistem SABU dan memerlukan akta pendirian dari notaris.
Akta pendirian perusahaan adalah langkah pertama yang paling krusial dalam membangun bisnis yang sah. Oleh karena itu, pastikan prosesnya dilakukan dengan benar sejak awal — mulai dari pemilihan KBLI, koordinasi dengan notaris, hingga pengesahan Kemenkumham dan pengurusan NIB.
Vorent Office menyediakan layanan jasa pembuatan PT dan jasa pendirian CV yang mencakup pengurusan akta pendirian secara lengkap dalam satu paket.
Hubungi Kami