Perbedaan Notaris dan Pengacara di Hukum Indonesia

perbedaan notaris dan pengacara hukum indonesia wewenang dan peran

Perbedaan notaris dan pengacara sering tidak dipahami masyarakat, padahal keduanya memiliki tugas, kewenangan, dan peran yang berbeda secara mendasar. Memahami perbedaan ini penting agar Anda bisa memilih layanan hukum yang tepat sesuai kebutuhan — karena menggunakan profesi yang salah bisa membuat urusan hukum menjadi lebih rumit dan mahal.

Selain itu, artikel ini juga membahas dasar hukum, lingkup kerja, persyaratan profesi, dan kapan harus menggunakan jasa masing-masing.

Definisi Notaris dan Pengacara

Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik dan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum tinggi. Sebagai pejabat publik, notaris harus bersikap netral dan tidak boleh memihak siapapun. Selain itu, seluruh fungsi dan kewenangan notaris diatur secara detail di artikel kami tentang fungsi dan peran notaris.

Sementara itu, pengacara atau advokat memberikan layanan hukum kepada klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berbeda dari notaris yang harus netral, pengacara justru berpihak sepenuhnya pada kepentingan kliennya.

Dasar Hukum Masing-Masing Profesi

Kedua profesi ini memiliki landasan hukum yang berbeda. Notaris diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, sedangkan pengacara diatur oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan demikian, batasan tugas, wewenang, dan sanksi pelanggarannya pun berbeda antara keduanya.

Perbedaan Notaris dan Pengacara Secara Lengkap

AspekNotarisPengacara
Dasar hukumUU No. 2 Tahun 2014UU No. 18 Tahun 2003
Peran utamaMembuat akta otentikMembela kepentingan klien
KeberpihakanNetral, tidak boleh memihakBerpihak penuh pada klien
Wilayah kerjaTerbatas satu provinsiSeluruh wilayah Indonesia
Peran di pengadilanTidak mewakili klien di sidangAktif mewakili klien di sidang
Rangkap jabatanBoleh merangkap PPATTidak boleh merangkap notaris

Wewenang dan Lingkup Kerja

Wewenang Notaris

Notaris berwenang membuat akta otentik, mengesahkan tanggal akta, melegalisasi tanda tangan, membukukan surat-surat di bawah tangan, serta membuat salinan dokumen resmi. Namun, kewenangan ini terbatas secara geografis — notaris hanya bisa berpraktik di wilayah provinsi sesuai domisili kantornya.

Wewenang Pengacara

Sebaliknya, pengacara berwenang memberikan bantuan hukum, konsultasi, menjalankan kuasa klien, serta mewakili dan membela klien di pengadilan maupun di luar pengadilan. Selanjutnya, pengacara dapat beroperasi di seluruh wilayah Indonesia tanpa batasan provinsi.

Larangan Rangkap Jabatan

Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014, notaris dilarang merangkap sebagai pengacara atau advokat. Oleh karena itu, seorang profesional hukum harus memilih salah satu dari dua profesi ini.

Meskipun demikian, notaris diperbolehkan merangkap sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di wilayah kerjanya, karena PPAT adalah jabatan yang berbeda secara fungsi dan regulasi dari advokat.

Persyaratan Menjadi Notaris

Untuk menjadi notaris, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI), minimal usia 27 tahun
  • Sarjana hukum dengan gelar strata dua kenotariatan (Magister Kenotariatan)
  • Magang minimal 12 bulan di kantor notaris aktif
  • Sehat jasmani dan rohani, serta tidak pernah dihukum atas tindak pidana

Selain itu, proses pengangkatannya melalui permohonan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, seleksi administrasi, dan penerbitan SK pengangkatan dari Menteri Hukum dan HAM.

Persyaratan Menjadi Pengacara

Secara umum, persyaratan menjadi pengacara meliputi:

  • Warga Negara Indonesia yang tinggal di Indonesia, bukan pegawai negeri
  • Usia minimal 25 tahun dengan gelar sarjana hukum
  • Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
  • Magang minimal 2 tahun di kantor advokat
  • Lulus ujian advokat yang diselenggarakan organisasi advokat resmi

Kemudian, pengacara diangkat melalui organisasi advokat yang sah setelah seluruh syarat terpenuhi dan sumpah advokat diucapkan.

Kapan Menggunakan Notaris dan Kapan Menggunakan Pengacara?

Gunakan Notaris Jika:

Pertama, Anda membutuhkan akta otentik seperti pendirian PT, CV, atau yayasan. Kedua, Anda ingin membuat perjanjian bisnis yang memiliki kekuatan hukum formal. Ketiga, Anda perlu melegalisasi dokumen, wasiat, atau jual beli properti secara resmi.

Gunakan Pengacara Jika:

Sementara itu, pengacara dibutuhkan saat Anda menghadapi sengketa hukum, gugatan perdata, atau perkara pidana. Selain itu, pengacara juga tepat untuk konsultasi strategi hukum, negosiasi kontrak yang kompleks, atau saat butuh representasi di pengadilan.

Pertanyaan Umum Seputar Perbedaan Notaris dan Pengacara

1. Apa perbedaan utama notaris dan pengacara?
Notaris membuat akta otentik dan bersikap netral, sedangkan pengacara membela kepentingan klien dan bisa mewakili klien di pengadilan.

2. Bisakah satu orang menjadi notaris sekaligus pengacara?
Tidak bisa. Berdasarkan UU Jabatan Notaris, keduanya tidak boleh dirangkap. Namun, notaris boleh merangkap sebagai PPAT.

3. Apakah pengacara bisa membuat akta otentik?
Tidak. Hanya notaris yang berwenang membuat akta otentik. Pengacara hanya bisa membuat dokumen hukum biasa yang tidak memiliki kekuatan akta otentik.

4. Apakah pendirian PT memerlukan notaris atau pengacara?
Memerlukan notaris. Akta pendirian PT wajib dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham. Pengacara tidak memiliki kewenangan untuk itu.

5. Apakah notaris bisa memberikan nasihat hukum?
Bisa, namun terbatas pada nasihat yang bersifat objektif dan berkaitan dengan dokumen atau akta yang dibuatnya. Oleh sebab itu, untuk sengketa hukum atau pembelaan di pengadilan, pengacara adalah pilihan yang tepat.

Kesimpulan

Perbedaan notaris dan pengacara terletak pada peran, keberpihakan, dan lingkup kerjanya — notaris adalah pembuat akta otentik yang netral, sedangkan pengacara adalah pembela kepentingan klien. Keduanya sama-sama dibutuhkan dalam ekosistem hukum, namun untuk keperluan yang sangat berbeda.

Jika kebutuhan Anda adalah mendirikan PT yang memerlukan akta notaris, Vorent Office siap membantu mendirikan PT dengan akta notaris rekanan kami — satu paket lengkap dari akta pendirian hingga NIB dan NPWP badan usaha.