
Perbedaan notaris dan pengacara sering tidak dipahami masyarakat, padahal keduanya memiliki tugas, kewenangan, dan peran yang berbeda secara mendasar. Memahami perbedaan ini penting agar Anda bisa memilih layanan hukum yang tepat sesuai kebutuhan — karena menggunakan profesi yang salah bisa membuat urusan hukum menjadi lebih rumit dan mahal.
Selain itu, artikel ini juga membahas dasar hukum, lingkup kerja, persyaratan profesi, dan kapan harus menggunakan jasa masing-masing.
Notaris adalah pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik dan dokumen resmi yang memiliki kekuatan hukum tinggi. Sebagai pejabat publik, notaris harus bersikap netral dan tidak boleh memihak siapapun. Selain itu, seluruh fungsi dan kewenangan notaris diatur secara detail di artikel kami tentang fungsi dan peran notaris.
Sementara itu, pengacara atau advokat memberikan layanan hukum kepada klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Berbeda dari notaris yang harus netral, pengacara justru berpihak sepenuhnya pada kepentingan kliennya.
Kedua profesi ini memiliki landasan hukum yang berbeda. Notaris diatur oleh UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, sedangkan pengacara diatur oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Dengan demikian, batasan tugas, wewenang, dan sanksi pelanggarannya pun berbeda antara keduanya.
| Aspek | Notaris | Pengacara |
|---|---|---|
| Dasar hukum | UU No. 2 Tahun 2014 | UU No. 18 Tahun 2003 |
| Peran utama | Membuat akta otentik | Membela kepentingan klien |
| Keberpihakan | Netral, tidak boleh memihak | Berpihak penuh pada klien |
| Wilayah kerja | Terbatas satu provinsi | Seluruh wilayah Indonesia |
| Peran di pengadilan | Tidak mewakili klien di sidang | Aktif mewakili klien di sidang |
| Rangkap jabatan | Boleh merangkap PPAT | Tidak boleh merangkap notaris |
Notaris berwenang membuat akta otentik, mengesahkan tanggal akta, melegalisasi tanda tangan, membukukan surat-surat di bawah tangan, serta membuat salinan dokumen resmi. Namun, kewenangan ini terbatas secara geografis — notaris hanya bisa berpraktik di wilayah provinsi sesuai domisili kantornya.
Sebaliknya, pengacara berwenang memberikan bantuan hukum, konsultasi, menjalankan kuasa klien, serta mewakili dan membela klien di pengadilan maupun di luar pengadilan. Selanjutnya, pengacara dapat beroperasi di seluruh wilayah Indonesia tanpa batasan provinsi.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014, notaris dilarang merangkap sebagai pengacara atau advokat. Oleh karena itu, seorang profesional hukum harus memilih salah satu dari dua profesi ini.
Meskipun demikian, notaris diperbolehkan merangkap sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) di wilayah kerjanya, karena PPAT adalah jabatan yang berbeda secara fungsi dan regulasi dari advokat.
Untuk menjadi notaris, seseorang harus memenuhi persyaratan berikut:
Selain itu, proses pengangkatannya melalui permohonan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, seleksi administrasi, dan penerbitan SK pengangkatan dari Menteri Hukum dan HAM.
Secara umum, persyaratan menjadi pengacara meliputi:
Kemudian, pengacara diangkat melalui organisasi advokat yang sah setelah seluruh syarat terpenuhi dan sumpah advokat diucapkan.
Pertama, Anda membutuhkan akta otentik seperti pendirian PT, CV, atau yayasan. Kedua, Anda ingin membuat perjanjian bisnis yang memiliki kekuatan hukum formal. Ketiga, Anda perlu melegalisasi dokumen, wasiat, atau jual beli properti secara resmi.
Sementara itu, pengacara dibutuhkan saat Anda menghadapi sengketa hukum, gugatan perdata, atau perkara pidana. Selain itu, pengacara juga tepat untuk konsultasi strategi hukum, negosiasi kontrak yang kompleks, atau saat butuh representasi di pengadilan.
1. Apa perbedaan utama notaris dan pengacara?
Notaris membuat akta otentik dan bersikap netral, sedangkan pengacara membela kepentingan klien dan bisa mewakili klien di pengadilan.
2. Bisakah satu orang menjadi notaris sekaligus pengacara?
Tidak bisa. Berdasarkan UU Jabatan Notaris, keduanya tidak boleh dirangkap. Namun, notaris boleh merangkap sebagai PPAT.
3. Apakah pengacara bisa membuat akta otentik?
Tidak. Hanya notaris yang berwenang membuat akta otentik. Pengacara hanya bisa membuat dokumen hukum biasa yang tidak memiliki kekuatan akta otentik.
4. Apakah pendirian PT memerlukan notaris atau pengacara?
Memerlukan notaris. Akta pendirian PT wajib dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kemenkumham. Pengacara tidak memiliki kewenangan untuk itu.
5. Apakah notaris bisa memberikan nasihat hukum?
Bisa, namun terbatas pada nasihat yang bersifat objektif dan berkaitan dengan dokumen atau akta yang dibuatnya. Oleh sebab itu, untuk sengketa hukum atau pembelaan di pengadilan, pengacara adalah pilihan yang tepat.
Perbedaan notaris dan pengacara terletak pada peran, keberpihakan, dan lingkup kerjanya — notaris adalah pembuat akta otentik yang netral, sedangkan pengacara adalah pembela kepentingan klien. Keduanya sama-sama dibutuhkan dalam ekosistem hukum, namun untuk keperluan yang sangat berbeda.
Jika kebutuhan Anda adalah mendirikan PT yang memerlukan akta notaris, Vorent Office siap membantu mendirikan PT dengan akta notaris rekanan kami — satu paket lengkap dari akta pendirian hingga NIB dan NPWP badan usaha.
Hubungi Kami