
Perbedaan Perum dan Persero sering kali membingungkan, meski keduanya sama-sama merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perbedaan mendasarnya bukan sekadar nama — melainkan menyangkut kepemilikan modal, status hukum, tujuan, dan cara operasional yang secara langsung memengaruhi peran masing-masing dalam ekosistem ekonomi Indonesia.
Artikel ini membahas perbandingan lengkap antara Perum dan Persero — dari sejarah, karakteristik, kelebihan dan kekurangan, hingga alasan pemerintah memilih satu bentuk di atas yang lain.
Pengaturan BUMN di Indonesia bermula dari masa setelah kemerdekaan hingga era reformasi ekonomi. Baik Perum maupun Persero diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN — satu landasan hukum yang sama, namun dengan ketentuan operasional yang berbeda.
Seiring perkembangan ekonomi, beberapa Perum diubah menjadi Persero agar bisa bersaing lebih fleksibel di pasar. Perubahan ini mencerminkan kebutuhan pemerintah untuk menyesuaikan struktur BUMN dengan dinamika ekonomi yang terus berkembang.
Perusahaan Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi dalam bentuk saham. Orientasi utamanya adalah menyelenggarakan layanan publik yang bermutu — meski secara prinsip perusahaan juga mengejar efisiensi dan keberlanjutan operasional.
Karena modal sepenuhnya milik negara, Perum umumnya bergerak di sektor yang dianggap sangat vital — di mana keterlibatan swasta dibatasi agar kepentingan publik tetap terjaga. Contoh Perum yang masih beroperasi antara lain Perum Perhutani (pengelolaan hutan), Perum DAMRI (transportasi bus), dan Perum Peruri (percetakan uang dan dokumen negara).
Perusahaan Persero adalah BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang modalnya terbagi atas saham — dengan negara sebagai pemegang saham minimal 51%. Berbeda dari Perum, Persero tunduk pada hukum perseroan terbatas dan bisa menerbitkan saham ke publik melalui pasar modal.
Orientasinya lebih komersial — mencari keuntungan, meningkatkan daya saing, dan mendukung pembangunan nasional melalui kegiatan usaha yang produktif. Contoh Persero besar meliputi PT Pertamina, PT PLN, PT Telkom, dan PT Garuda Indonesia.
| Aspek | Perum | Persero |
|---|---|---|
| Kepemilikan modal | 100% milik negara, tidak terbagi saham | Terbagi atas saham, negara min. 51% |
| Status hukum | Badan hukum publik berbasis UU | Perseroan Terbatas (PT) — hukum perdata |
| Tujuan utama | Pelayanan publik + efisiensi operasional | Orientasi komersial dan keuntungan |
| Bidang usaha | Sektor vital dan strategis | Lebih luas, bisa bersaing dengan swasta |
| Fleksibilitas bisnis | Terbatas, proses lebih birokratis | Lebih fleksibel, bisa masuk pasar modal |
| Contoh | Perum Peruri, Perum DAMRI, Perum BULOG | PT Pertamina, PT PLN, PT Telkom |
Karena seluruh modalnya milik negara, Perum bisa fokus pada kepentingan publik tanpa tekanan dari pemegang saham eksternal. Selain itu, Perum cocok untuk menjalankan layanan yang secara komersial tidak menguntungkan namun secara sosial sangat dibutuhkan masyarakat.
Di sisi lain, fleksibilitas Perum cenderung terbatas. Proses pengambilan keputusan lebih birokratis, dan tanpa tekanan persaingan pasar yang kuat, efisiensi operasionalnya bisa kalah dibanding perusahaan swasta.
Struktur Persero yang menyerupai perusahaan swasta menjadikannya lebih dinamis dan kompetitif. Persero bisa menghimpun modal lebih besar, bahkan tercatat di bursa saham (untuk jenis Persero Tbk), sehingga memiliki akses pendanaan yang jauh lebih luas.
Namun, orientasi keuntungan yang lebih kuat bisa membuat aspek pelayanan publik kurang diprioritaskan. Kepemilikan saham mayoritas oleh negara juga berpotensi membawa intervensi kebijakan yang terkadang mengurangi kelincahan bisnis.
Memahami perbedaan Perum dan Persero relevan karena beberapa alasan:
Tata kelola dan akuntabilitas — bentuk perusahaan menentukan regulasi yang berlaku, cara laporan keuangan disusun, dan bagaimana pengawasan dijalankan. Perum yang tidak terbagi saham memiliki kerangka pelaporan yang berbeda dari Persero yang tunduk pada hukum perseroan.
Strategi bisnis dan kontribusi negara — Persero yang berorientasi komersial dapat lebih aktif dalam ekspansi dan menghasilkan keuntungan yang langsung mendukung APBN melalui dividen dan pajak. Sementara itu, Perum lebih berperan dalam penyediaan layanan publik yang tidak selalu menguntungkan secara finansial namun memiliki fungsi sosial yang tidak bisa diabaikan.
Reformasi struktural BUMN — banyak Perum yang berubah menjadi Persero seiring perkembangan ekonomi, mencerminkan kebutuhan pemerintah untuk menyesuaikan model bisnis BUMN dengan tuntutan pasar yang terus berubah.
1. Apakah pegawai Perum berstatus pegawai negeri sipil?
Tidak otomatis. Meskipun modal Perum milik negara, pegawainya tidak otomatis berstatus PNS — ada Perum yang pegawainya mengikuti regulasi kepegawaian internal perusahaan, bukan skema PNS.
2. Bisakah Persero memiliki saham publik?
Bisa. Persero berstatus Tbk (terbuka) dapat menerbitkan saham dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia, meski negara tetap menjadi pemegang saham mayoritas.
3. Apakah Perum bisa diubah menjadi Persero?
Bisa, dan ini sudah banyak terjadi. Perubahan ini memerlukan keputusan pemerintah dan penyesuaian legal yang cukup panjang, namun dilakukan agar BUMN bisa lebih kompetitif.
4. Apa pertimbangan pemerintah memilih Perum atau Persero?
Bergantung pada sektor dan tujuannya. Jika usaha harus dikuasai negara penuh demi kepentingan publik, Perum lebih tepat. Jika usaha harus bersaing dan mencari modal, Persero lebih sesuai.
5. Bagaimana perbedaan pelaporan keuangan keduanya?
Perum yang modalnya sepenuhnya milik negara cenderung lebih terikat pada standar akuntabilitas publik. Persero yang berbentuk PT mengikuti standar perseroan, dan jika berstatus Tbk, juga tunduk pada regulasi pasar modal OJK.
Perbedaan Perum dan Persero yang paling mendasar ada pada modal dan orientasinya — Perum sepenuhnya milik negara dengan fokus pelayanan publik, sedangkan Persero berbagi modal lewat saham dan lebih berorientasi komersial. Keduanya memiliki peran strategis yang berbeda namun saling melengkapi dalam mendukung perekonomian nasional.
Bagi pengusaha yang ingin mendirikan bisnis dengan struktur hukum yang jelas dan profesional, Vorent Office siap membantu Anda mendirikan perusahaan yang sah — dari akta pendirian, NIB, hingga NPWP badan usaha.
Hubungi Kami