Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa: Mana yang Cocok untuk Anda?

Saat pertama kali memutuskan untuk mendirikan PT, banyak pengusaha langsung dihadapkan pada pertanyaan yang tidak sederhana: apakah harus mendirikan PT Perorangan, atau langsung pilih PT biasa? Keduanya sama-sama berbentuk perseroan terbatas, namun memiliki ketentuan, proses, dan konsekuensi hukum yang berbeda.

Memilih jenis PT yang salah bisa berdampak lebih jauh dari yang terlihat — mulai dari ketidaksesuaian izin usaha, hambatan saat membuka rekening korporasi, hingga keharusan mengubah bentuk badan usaha ketika bisnis berkembang. Keputusan ini lebih baik diambil dengan pemahaman yang tepat sejak awal.

Artikel ini membahas perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa secara menyeluruh — dari sisi hukum, jumlah pendiri, modal, proses pendirian, biaya, hingga skenario kapan masing-masing lebih tepat dipilih.

Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa secara Hukum

Secara dasar hukum, keduanya sama-sama diatur dalam kerangka Perseroan Terbatas. Namun, PT Perorangan hadir sebagai bentuk baru yang diperkenalkan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan dijabarkan lebih lanjut dalam PP Nomor 8 Tahun 2021. Sebelum regulasi ini ada, tidak ada satu pun jenis PT yang bisa didirikan oleh satu orang saja.

PT Biasa — atau yang dalam regulasi disebut Perseroan Terbatas Persekutuan Modal — tetap mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mensyaratkan minimal dua pendiri. Kedua jenis ini secara hukum sama-sama memberikan pemisahan antara harta pribadi pendiri dan aset perusahaan, yang menjadi salah satu alasan utama pengusaha memilih bentuk PT dibanding badan usaha lain.

Perbandingan Lengkap: PT Perorangan vs PT Biasa

Berikut perbandingan menyeluruh antara dua jenis PT ini berdasarkan aspek-aspek yang paling sering menjadi pertimbangan sebelum mendirikan badan usaha:

AspekPT PeroranganPT Biasa
Dasar hukumUU Cipta Kerja + PP No. 8/2021UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT
Jumlah pendiri1 orang (WNI saja)Minimal 2 orang/badan hukum
Akta notarisTidak diperlukanWajib ada
Dewan komisarisTidak diwajibkanWajib ada
Skala usahaHanya mikro dan kecilSemua skala (mikro hingga besar)
Modal dasarKesepakatan pendiriKesepakatan pendiri
Proses pendaftaranOnline via AHU, tanpa notarisMelalui notaris + AHU Online
Estimasi biaya pendirianRp500.000 – Rp2.000.000Rp6.000.000 – Rp15.000.000
Keterlibatan WNATidak diizinkanDiizinkan (menjadi PT PMA)
Laporan keuanganTidak wajib diauditWajib diaudit untuk skala tertentu

Perbedaan dari Sisi Biaya dan Proses Pendirian

Salah satu perbedaan paling terasa antara PT Perorangan dan PT Biasa adalah dari sisi biaya dan kompleksitas proses pendiriannya. PT Perorangan tidak memerlukan akta notaris, sehingga komponen biaya terbesar dalam pendirian PT biasa — yaitu jasa notaris — tidak ada dalam perhitungan.

Pendaftaran PT Perorangan dilakukan sepenuhnya secara online melalui sistem AHU Online milik Kemenkumham, dengan biaya utama berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarannya jauh lebih kecil dibanding biaya pendirian PT Biasa. Total pengeluaran untuk mendirikan PT Perorangan umumnya berada di kisaran Rp500.000 hingga Rp2.000.000.

Sebaliknya, PT Biasa membutuhkan proses yang lebih panjang: pembuatan akta di hadapan notaris, pengajuan pengesahan ke Kemenkumham, lalu dilanjutkan dengan pengurusan NIB di sistem OSS. Biaya total yang perlu disiapkan biasanya berkisar antara Rp6.000.000 hingga Rp15.000.000 tergantung kota, notaris yang dipilih, dan kompleksitas susunan pengurus.

Perbedaan Batasan Skala Usaha dan Konsekuensinya

PT Perorangan hanya dapat digunakan oleh pelaku usaha yang masuk dalam kategori mikro atau kecil berdasarkan kriteria modal usaha. Usaha mikro didefinisikan memiliki modal usaha maksimal Rp1.000.000.000, sedangkan usaha kecil berada di rentang Rp1.000.000.000 hingga Rp5.000.000.000 sesuai PP Nomor 7 Tahun 2021.

Jika bisnis berkembang dan melampaui batas usaha kecil, pemilik PT Perorangan wajib mengubah statusnya menjadi PT Biasa. Perubahan ini bukan proses yang otomatis — ada kebutuhan membuat akta, mencari minimal satu pemegang saham tambahan, dan mengurus ulang dokumen legalitas. Artinya, biaya dan waktu yang sudah dihemat di awal bisa kembali dikeluarkan saat perubahan terjadi.

PT Biasa tidak memiliki batasan skala usaha. Ini menjadikannya pilihan yang lebih fleksibel untuk bisnis yang sejak awal memiliki rencana ekspansi atau target omzet yang besar dalam jangka menengah.

Mana yang Lebih Cocok: PT Perorangan atau PT Biasa?

Tidak ada satu jawaban yang berlaku untuk semua situasi. Pilihan tergantung pada kondisi bisnis, rencana ke depan, dan siapa saja yang terlibat dalam kepemilikan usaha.

Pilih PT Perorangan jika:

  • Bisnis dijalankan sendirian tanpa rencana mengajak rekan sebagai pemegang saham
  • Skala usaha masih dalam kategori mikro atau kecil dan belum ada target melampaui batas tersebut dalam waktu dekat
  • Anggaran untuk pendirian terbatas dan ingin meminimalkan biaya awal
  • Semua pendiri adalah WNI — tidak ada keterlibatan pihak asing

Pilih PT Biasa jika:

  • Ada dua orang atau lebih yang akan menjadi pemegang saham sejak awal
  • Bisnis memiliki rencana pertumbuhan yang berpotensi melampaui batas usaha kecil
  • Dibutuhkan struktur perusahaan yang lebih formal untuk kebutuhan perbankan, investor, atau tender
  • Ada kemungkinan melibatkan investor asing atau mitra dari luar negeri ke depannya

FAQ Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa

1. Apa perbedaan utama PT Perorangan dan PT Biasa?
Perbedaan paling mendasar adalah jumlah pendiri dan proses pendiriannya. PT Perorangan cukup satu orang pendiri dan tidak memerlukan akta notaris, sedangkan PT Biasa membutuhkan minimal dua pendiri dan wajib melalui notaris. Selain itu, PT Perorangan hanya dapat digunakan untuk usaha berskala mikro dan kecil.

2. Apakah PT Perorangan bisa diubah menjadi PT Biasa?
Bisa. Perubahan ini wajib dilakukan ketika skala usaha berkembang melampaui batas kategori usaha kecil. Prosesnya meliputi pembuatan akta baru, penambahan pemegang saham, dan pengurusan ulang dokumen legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Apakah PT Perorangan dan PT Biasa sama-sama memisahkan harta pribadi dan aset usaha?
Ya, keduanya memberikan pemisahan hukum antara harta pribadi pemilik dan aset perusahaan. Ini adalah salah satu keunggulan utama bentuk PT dibanding badan usaha tidak berbadan hukum seperti CV atau UD.

4. Berapa biaya mendirikan PT Perorangan dibanding PT Biasa?
PT Perorangan jauh lebih terjangkau, umumnya Rp500.000 hingga Rp2.000.000 karena tidak ada biaya notaris. PT Biasa memerlukan biaya lebih besar, berkisar antara Rp6.000.000 hingga Rp15.000.000 tergantung kota dan notaris yang dipilih.

5. Bagaimana jika ingin mendirikan PT bersama pasangan sebagai rekan bisnis?
Secara teknis, mendirikan PT Biasa bersama pasangan dimungkinkan karena keduanya merupakan subjek hukum yang terpisah. Namun ada ketentuan khusus terkait harta gono-gini yang perlu diperhatikan, sehingga disarankan untuk berkonsultasi dengan notaris atau konsultan hukum terlebih dahulu sesuai regulasi yang berlaku.

Kesimpulan

PT Perorangan dan PT Biasa adalah dua bentuk badan usaha yang masing-masing punya kelebihan dan keterbatasannya sendiri. PT Perorangan cocok untuk pengusaha tunggal dengan skala usaha mikro-kecil yang ingin memulai dengan biaya rendah, sementara PT Biasa lebih sesuai untuk bisnis yang sejak awal melibatkan lebih dari satu pemegang saham atau memiliki rencana pertumbuhan besar.

Jika masih ragu mana yang paling sesuai dengan kondisi bisnis kamu, konsultasikan langsung ke tim Vorent. Kamu bisa melihat detail layanan untuk pendirian PT Perorangan maupun pendirian PT Biasa dan menentukan pilihan yang paling tepat sesuai kebutuhan.