Mengapa SIUJK Dihapus dan Apa Penggantinya?

siujk dihapus pengganti nib sbu skk konstruksi dan perbandingan sistem lama dan baru

SIUJK atau Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi adalah izin yang dulunya wajib dimiliki setiap perusahaan konstruksi di Indonesia — namun sejak berlakunya UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, izin ini resmi dihapuskan dan digantikan dengan sistem perizinan yang lebih modern dan terintegrasi melalui OSS. Pelaku usaha konstruksi yang masih menggunakan dokumen lama perlu segera memahami pengganti yang kini berlaku.

Selain itu, artikel ini membahas sejarah dan fungsi izin ini, alasan penghapusannya, sistem pengganti yang berlaku, langkah-langkah yang perlu diambil, dan dampaknya bagi pelaku usaha.

Apa Itu SIUJK dan Apa Fungsinya?

SIUJK adalah surat izin yang diterbitkan pemerintah sebagai bukti bahwa sebuah perusahaan memiliki kompetensi, pengalaman, dan sumber daya yang cukup untuk menjalankan proyek konstruksi secara profesional. Dengan demikian, izin ini menjadi instrumen pengawasan kualitas dan profesionalisme sektor konstruksi nasional.

Secara umum, izin ini memastikan bahwa setiap perusahaan konstruksi memiliki keahlian teknis yang terverifikasi, pengalaman proyek yang memadai, dan sumber daya manusia serta peralatan yang sesuai standar.

Alasan SIUJK Dihapuskan

Penyederhanaan Proses Perizinan

Pertama, pengurusan izin lama cukup rumit dan memerlukan banyak dokumen yang sering memperlambat perusahaan memulai proyek. Selain itu, dengan regulasi baru, berbagai izin digabungkan menjadi satu sistem yang lebih mudah diakses melalui platform digital.

Efisiensi dan Transparansi

Selanjutnya, regulasi baru memanfaatkan teknologi informasi melalui sistem OSS yang terintegrasi. Sistem ini memungkinkan pelaku usaha mengurus izin secara online, meningkatkan transparansi, dan meminimalkan risiko birokrasi yang tidak perlu.

Pengurangan Birokrasi

Kemudian, dengan sistem baru, perusahaan konstruksi tidak perlu mengurus berbagai izin terpisah dari instansi yang berbeda-beda. Hal ini langsung mengurangi waktu, biaya, dan kompleksitas administrasi yang selama ini menjadi hambatan.

Mendorong Investasi

Sementara itu, perizinan yang lebih sederhana dan transparan membuat sektor konstruksi lebih menarik bagi investor domestik maupun asing yang sebelumnya enggan masuk karena birokrasi yang panjang.

Standar Kompetensi yang Lebih Relevan

Terakhir, sistem lama lebih berfokus pada aspek administratif perusahaan. Sebaliknya, sistem baru menekankan kompetensi teknis yang dibuktikan melalui sertifikasi resmi — lebih sesuai dengan kebutuhan industri konstruksi modern.

Pengganti SIUJK yang Berlaku Saat Ini

NIB dan KBLI Konstruksi via OSS

Pertama, setiap perusahaan konstruksi kini wajib memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui OSS (oss.go.id) dengan KBLI bidang konstruksi yang sesuai. NIB menjadi identitas usaha tunggal yang menggantikan berbagai izin terpisah, termasuk izin konstruksi.

SBU (Sertifikat Badan Usaha)

Selanjutnya, SBU adalah sertifikat yang diterbitkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) atau LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang terakreditasi — membuktikan bahwa perusahaan memiliki kompetensi teknis yang sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk jenis pekerjaan konstruksi tertentu.

SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)

Kemudian, selain sertifikasi badan usaha, setiap tenaga ahli yang ditugaskan dalam proyek konstruksi wajib memiliki SKK yang membuktikan kompetensi individualnya di bidang teknis yang relevan.

Sertifikat Standar dari OSS

Terakhir, untuk bidang usaha konstruksi dengan tingkat risiko menengah tinggi, Sertifikat Standar dari OSS juga diperlukan — diterbitkan setelah verifikasi oleh kementerian atau lembaga teknis yang berwenang.

Perbandingan Sistem Lama vs Sistem Baru

AspekSIUJK (Lama)Sistem Baru
Dasar hukumUU No. 18 Tahun 1999UU No. 2 Tahun 2017 + OSS RBA
Dokumen utamaSIUJKNIB + SBU + SKK
Proses pengurusanOffline, multi-instansiOnline via OSS terintegrasi
Fokus penilaianAdministratif perusahaanKompetensi teknis terverifikasi

Pertanyaan Umum Seputar SIUJK

1. Mengapa SIUJK dihapus?
SIUJK dihapus karena dinilai birokratis, memiliki proses yang rumit, dan tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri modern. Penghapusannya merupakan bagian dari reformasi perizinan berusaha yang lebih luas melalui UU No. 2 Tahun 2017 dan kemudian diperkuat dengan UU Cipta Kerja.

2. Apakah perusahaan yang masih punya SIUJK masih bisa beroperasi?
SIUJK yang diterbitkan sebelum perubahan regulasi sudah tidak memiliki dasar hukum yang berlaku. Selanjutnya, perusahaan konstruksi kini wajib memiliki NIB dengan KBLI konstruksi yang sesuai dan mengurus SBU dari LPJK/LSP terakreditasi.

3. Apa itu SBU dan siapa yang menerbitkannya?
SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah sertifikasi kompetensi yang diterbitkan oleh LPJK atau LSP terakreditasi — membuktikan bahwa perusahaan memiliki kapabilitas teknis sesuai klasifikasi pekerjaan konstruksi yang akan dikerjakan.

4. Apakah PT wajib dimiliki untuk mengurus NIB dan SBU konstruksi?
Ya. Untuk mengurus NIB, perusahaan harus berbentuk badan usaha yang sah — PT atau CV. Selain itu, beberapa jenis SBU hanya bisa diajukan oleh PT yang memenuhi persyaratan kualifikasi tertentu.

5. Berapa lama proses mendapatkan SBU konstruksi?
Bervariasi tergantung LPJK atau LSP yang mengeluarkan dan kelengkapan dokumen. Secara umum 2–4 minggu setelah semua persyaratan dokumen dan personil teknis terpenuhi.

Kesimpulan

Penghapusan SIUJK adalah langkah positif yang menyederhanakan perizinan sektor konstruksi — namun juga membawa kewajiban baru yang tidak kalah penting: NIB via OSS, SBU dari lembaga terakreditasi, dan SKK untuk tenaga ahli. Perusahaan yang belum menyesuaikan diri berisiko tidak bisa mengikuti tender atau mendapatkan kontrak proyek secara sah.

Vorent Office siap membantu mendirikan PT untuk jasa konstruksi — dari akta pendirian, NIB dengan KBLI konstruksi yang tepat, hingga panduan mengurus SBU dan perizinan sektoral yang diperlukan.