
Pada sistem ekonomi Indonesia, badan usaha milik negara (BUMN) memegang peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional dan penyediaan layanan publik. Dua bentuk utama BUMN yang dikenal adalah Perum dan Persero. Meski keduanya milik negara, terdapat perbedaan mendasar pada aspek kepemilikan modal, status hukum, tujuan, serta pengelolaan. Memahami perbedaan ini akan membantu kita menghargai bagaimana pemerintah mengatur periferi usaha negara dalam ekonomi modern.
Pengaturan BUMN di Indonesia bermula dari masa setelah kemerdekaan hingga era reformasi ekonomi. Dalam perundang-undangan, bentuk-bentuk BUMN seperti Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Persero (Persero) diatur dalam Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Perubahan struktur ekonomi dan kebutuhan akan fleksibilitas usaha negara mendorong sejumlah Perum diubah menjadi Persero agar mampu bersaing lebih luwes dalam pasar.
Karenanya, meskipun Perum secara historis banyak berperan di sektor publik, terus terjadi evolusi dalam struktur BUMN agar sesuai dengan dinamika ekonomi tahun 2025.
Perum atau Perusahaan Umum adalah jenis BUMN di mana seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah (negara) dan modal tersebut tidak dibagi dalam saham.
Karakteristik utama Perum:
Modal sepenuhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Tidak berbentuk saham/perseroan terbatas—modal tidak terbagi dalam bentuk saham.
Tujuannya: menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai untuk masyarakat, serta mengejar keuntungan secara prinsip perusahaan.
Karena seluruh modanya milik negara, Perum seringkali berada di sektor yang dianggap sangat vital atau strategis, dimana intervensi swasta terbatas.
Contoh Perum yang masih ada:
Perum Perhutani — bergerak di pengelolaan hutan.
Perum DAMRI — operator transportasi bus antarprovinsi/terpencil.
Perum Peruri — percetakan uang dan dokumen negara.
Persero atau Perusahaan Persero adalah jenis BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) di mana modalnya berupa saham, dan negara memiliki sebagian atau seluruh saham tersebut.
Ciri-ciri Persero:
Modal terdiri dari saham (“shares”) dan negara sebagai pemegang saham (minimal 51 %).
Status hukumnya mengikuti hukum perseroan terbatas (hukum perdata), berbeda dengan Perum yang bentuk dasarnya undang-undang untuk perusahaan publik negara.
Tujuannya lebih berorientasi komersial: mencari keuntungan, bersaing, dan mendukung pembangunan nasional melalui kegiatan usaha yang kompetitif.
Contoh Persero di Indonesia:
PT Pertamina (Persero) — BUMN energi nasional.
PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) — telekomunikasi.
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk — maskapai penerbangan.
Berikut ringkasan perbedaan antara Perum dan Persero:
| Aspek | Perum | Persero |
|---|---|---|
| Kepemilikan modal | Seluruh modal milik negara, tidak terbagi saham. | Modal terdiri dari saham, negara sebagai pemegang saham mayoritas (≥ 51 %) atau seluruhnya. |
| Status hukum / bentuk | Badan hukum publik yang dibentuk dengan undang-undang untuk kepentingan umum. | Perseroan terbatas (PT) yang tunduk pada hukum perdata dan regulasi perseroan. |
| Tujuan utama | Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa barang/jasa bermutu tinggi, sekaligus mengejar keuntungan secara prinsip perusahaan. | Lebih jelas orientasi komersial: mencari keuntungan, meningkatkan daya saing, sekaligus mendukung pembangunan nasional. |
| Bidang usaha umum | Sektor jasa publik yang dianggap strategis dan vital (transportasi umum, percetakan uang, utilitas) — swasta/kapital terbatas. | Sektor usaha yang lebih luas termasuk manufaktur, jasa, keuangan, telekomunikasi yang bisa bersaing dengan swasta. |
| Fleksibilitas usaha | Lebih terbatas karena modal negara penuh dan tidak dalam bentuk saham — birokrasi cenderung lebih besar. | Lebih fleksibel, bisa menerbitkan saham, berpartisipasi di pasar modal (untuk Persero Tbk), keputusan lebih bisnis-oriented. |
Fokus utama pada kepentingan publik: karena seluruh saham milik negara, bukan semata profit.
Dapat menjalankan layanan publik vital yang harus dijamin negara.
Karena orientasi publik dan modal negara penuh, fleksibilitas dan inovasi bisa terbatas; proses pengambilan keputusan biasanya lebih birokratis.
Persaingan tidak selalu menjadi tekanan utama, sehingga efisiensi bisa kalah dengan swasta.
Struktur seperti perusahaan swasta membuatnya lebih dinamis, punya dorongan untuk efisiensi dan daya saing.
Dapat menghimpun modal lebih besar, bahkan mencatat di bursa (untuk jenis Persero Tbk).
Karena orientasi keuntungan biasanya lebih kuat, bisa jadi aspek pelayanan publik kurang mendapat prioritas utama.
Kepemilikan negara mayoritas tetap, artinya potensi intervensi pemerintah masih ada yang dapat mengurangi fleksibilitas bisnis.
Memahami perbedaan antara Perum dan Persero menjadi penting bagi beberapa alasan:
Tata kelola dan akuntabilitas — bentuk perusahaan menentukan regulasi apa yang berlaku, bagaimana laporan keuangan disusun, dan bagaimana pengawasan dijalankan. Misalnya, Perum modalnya tidak terbagi saham sehingga kerangka pelaporan dan pengawasan berbeda dibandingkan Persero.
Strategi bisnis dan kontribusi kepada negara — Persero yang orientasi komersial dapat lebih aktif dalam ekspansi dan memperoleh keuntungan, yang langsung mendukung penerimaan negara melalui dividen atau pajak. Sedangkan Perum lebih pada penyediaan layanan publik yang mungkin tidak selalu sangat menguntungkan tetapi memiliki fungsi sosial ekonomi.
Perubahan struktural — Seiring perkembangan ekonomi, banyak Perum yang diubah menjadi Persero agar bisa lebih kompetitif dan menarik investor/swasta. Ini mencerminkan fleksibilitas reformasi BUMN di Indonesia.
Perum: Perum Peruri sebagai perusahaan yang seluruh modalnya negara dan tidak dalam bentuk saham, menjalankan fungsi penting seperti percetakan uang.
Persero: PT Pertamina (Persero) yang modalnya berbentuk saham, orientasi bisnis komersial, dan bersaing dalam industri energi nasional.
Memahami perbedaan antara Perum dan Persero di Indonesia merupakan hal yang sangat krusial bagi para pelaku usaha untuk memetakan ekosistem BUMN secara akurat. Perum berfokus pada penyediaan jasa layanan publik tanpa membagi modal dalam saham, sementara Persero beroperasi layaknya perusahaan swasta yang mengejar keuntungan dengan kepemilikan modal berupa saham. Berdasarkan regulasi terbaru, kedua bentuk badan usaha ini memiliki peran strategis dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional melalui fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.
Bagi Anda yang terinspirasi oleh profesionalisme Persero dan ingin membangun legalitas usaha yang kuat di sektor swasta, menggunakan Jasa Pembuatan PT adalah solusi yang sangat efektif. Dengan bantuan Jasa pembuatan pt yang profesional, Anda dapat memastikan bahwa struktur anggaran dasar perusahaan Anda telah memenuhi standar hukum untuk pertumbuhan skala nasional maupun internasional. Saat ini, banyak tersedia layanan jasa pembuatan pt yang membantu memvalidasi berkas administrasi Anda di kementerian terkait secara cepat agar bisnis Anda segera memiliki legalitas yang sah. Mengandalkan Jasa Pembuatan PT resmi menjamin bahwa identitas korporasi Anda terdaftar secara akurat dalam sistem birokrasi negara sejak hari pertama berdiri.
Selain itu, memilih Jasa pembuatan pt yang memiliki reputasi baik akan menghindarkan Anda dari risiko kesalahan administratif yang dapat menghambat penerbitan izin operasional di portal OSS RBA. Jika Anda sedang fokus mengelola strategi pemasaran dan inovasi produk, tersedia pilihan jasa pembuatan pt dengan paket layanan perizinan yang sangat transparan dan kompetitif. Menggunakan Jasa Pembuatan PT tepercaya memberikan Anda ketenangan pikiran dalam memenuhi segala kewajiban hukum seiring dengan berkembangnya skala bisnis Anda. Dukungan tim ahli melalui Jasa pembuatan pt juga mempercepat proses penerbitan NIB serta izin usaha Anda sesuai dengan standar aturan hukum terbaru. Dengan bantuan layanan dari jasa pembuatan pt yang berpengalaman, transisi bisnis Anda menuju legalitas formal yang paripurna akan berjalan lebih lancar dan profesional.
Q1. Apakah pegawai di Perum berstatus sebagai pegawai negeri sipil?
Tidak selalu. Meskipun modal Perum milik negara, pegawai Perum bukan otomatis berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Ada Perum yang pegawainya mengikuti regulasi kepegawaian perusahaan bukan PNS.
Q2. Bisakah Persero memiliki saham publik dan diperdagangkan di bursa?
Ya. Untuk jenis Persero yang berstatus “Persero Tbk”, perusahaan dapat menerbitkan saham dan terdaftar di bursa saham Indonesia sehingga melibatkan pemegang saham publik selain negara.
Q3. Apakah semua BUMN bisa berubah dari Perum menjadi Persero?
Secara praktik, ya—ada banyak Perum yang diubah menjadi Persero agar lebih fleksibel bisnis-nya. Namun, perubahan tersebut memerlukan regulasi, keputusan pemerintah, dan penyesuaian legal.
Q4. Apa yang menjadi pertimbangan pemerintah memilih bentuk Perum atau Persero?
Pertimbangan meliputi sektor usaha (apakah membutuhkan pelayanan publik yang sangat strategis atau lebih komersial), kebutuhan fleksibilitas bisnis, kemampuan bersaing, serta akses modal. Jika suatu usaha mesti dikuasai negara penuh agar kepentingan publik terjaga, maka Perum cocok. Jika usaha harus bersaing, memperoleh modal, atau masuk ke sektor komersial, maka Persero menjadi pilihan.
Q5. Bagaimana laporan keuangan dan pengawasan berbeda antara Perum dan Persero?
Karena modal dan bentuk hukum berbeda, pengaturan pelaporan dan pengawasan bisa berbeda. Misalnya, Perum yang seluruh modal negara cenderung lebih terikat pada standar pemerintah dan akuntabilitas publik, sedangkan Persero yang berbentuk perseroan terbatas harus mengikuti standar perseroan dan, jika Tbk, regulasi pasar modal juga.
Hubungi Kami