
Dalam sistem perpajakan Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) terutang merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Istilah “terutang” berarti pajak tersebut telah menjadi beban yang wajib dibayar, berdasarkan penghasilan yang diperoleh dalam periode tertentu.
Secara sederhana, PPh terutang adalah jumlah pajak yang harus disetorkan ke negara setelah memperhitungkan seluruh penghasilan dan potongan yang diizinkan. PPh ini menjadi sumber penerimaan utama negara untuk membiayai berbagai program publik, sehingga perannya sangat penting dalam mendukung pembangunan nasional.
Dasar hukum utama yang mengatur Pajak Penghasilan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang merupakan perubahan dari UU Nomor 7 Tahun 1983.
Undang-undang ini menetapkan prinsip, objek, tarif, serta tata cara pengenaan pajak penghasilan, baik bagi individu maupun perusahaan.
Selain itu, terdapat juga aturan turunan seperti PP No. 55 Tahun 2022 dan peraturan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang mengatur mekanisme pelaporan dan pembayaran pajak secara elektronik melalui sistem e-Filing dan e-Billing.
PPh di Indonesia terbagi ke dalam beberapa kategori tergantung pada sumber penghasilan dan pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan. Berikut penjelasannya:
PPh ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pegawai atau tenaga kerja dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan lainnya. Pihak pemberi kerja bertanggung jawab memotong, menyetor, dan melaporkan pajak tersebut.
Dikenakan terhadap kegiatan impor barang atau penjualan barang tertentu, dan biasanya dipungut oleh bendahara pemerintah atau instansi tertentu.
Dipotong atas penghasilan yang diterima dari modal, jasa, atau hadiah, seperti dividen, bunga, royalti, atau sewa. Berlaku untuk wajib pajak dalam negeri maupun luar negeri yang menjalankan kegiatan di Indonesia.
Menurut ketentuan perpajakan, saat terutangnya PPh muncul ketika:
Wajib pajak menerima atau memperoleh penghasilan, baik berupa uang maupun manfaat lainnya.
Terjadi pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak lain.
Ditetapkannya kontrak atau transaksi yang menimbulkan kewajiban pajak.
Dalam beberapa kasus, saat tertentu yang diatur dalam peraturan pajak khusus juga bisa menjadi dasar timbulnya pajak terutang.
Mengetahui waktu terutangnya pajak penting agar wajib pajak dapat memenuhi kewajiban dengan tepat waktu dan menghindari sanksi administrasi.
Tarif PPh bervariasi tergantung pada status wajib pajak (perorangan atau badan). Berikut tarif yang berlaku berdasarkan UU PPh terbaru:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) | Tarif |
|---|---|
| Hingga Rp 60.000.000 per tahun | 5% |
| Di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta | 15% |
| Di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta | 25% |
| Di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar | 30% |
| Di atas Rp 5 miliar | 35% |
Tarif ini berlaku secara progresif, artinya semakin tinggi penghasilan seseorang, semakin besar pula persentase pajak yang dikenakan.
Untuk wajib pajak badan (perusahaan), tarif PPh yang berlaku saat ini adalah 22% dari laba kena pajak, sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) No. 7 Tahun 2021.
Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, dapat menggunakan skema PPh Final 0,5% dari omzet.
Agar mudah memahami, berikut tahapan sistematis dalam menghitung PPh terutang:
Catat semua penghasilan yang diterima selama satu tahun, baik dari gaji, usaha, maupun sumber lain yang termasuk objek pajak.
Kurangi penghasilan bruto dengan biaya operasional atau pengurang lain yang diizinkan undang-undang untuk memperoleh penghasilan neto.
Setelah mendapatkan penghasilan neto, kurangi lagi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) untuk individu, atau kompensasi kerugian bagi badan usaha.
Kalikan PKP dengan tarif sesuai kategori wajib pajak (perorangan atau badan).
Jika sebelumnya sudah ada pajak yang dibayar (misalnya PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 25), jumlah tersebut bisa dikreditkan untuk mengurangi nilai PPh terutang.
PPh Terutang=(Penghasilan Kena Pajak)×(Tarif Pajak)\text{PPh Terutang} = (\text{Penghasilan Kena Pajak}) \times (\text{Tarif Pajak})PPh Terutang=(Penghasilan Kena Pajak)×(Tarif Pajak)
Atau untuk wajib pajak UMKM:
PPh Terutang=(Omzet)×0,5%\text{PPh Terutang} = (\text{Omzet}) \times 0,5\%PPh Terutang=(Omzet)×0,5%
Seseorang memiliki penghasilan bruto tahunan Rp 120.000.000.
Rinciannya sebagai berikut:
Penghasilan Bruto: Rp 120.000.000
Biaya Jabatan (5%): Rp 6.000.000
PTKP: Rp 54.000.000
Penghasilan Kena Pajak: Rp 120.000.000 – Rp 6.000.000 – Rp 54.000.000 = Rp 60.000.000
PPh Terutang (5%): 5% x Rp 60.000.000 = Rp 3.000.000
Jadi, pajak penghasilan terutang yang harus dibayar adalah Rp 3 juta per tahun.
PT Nusantara Jaya memperoleh omzet sebesar Rp 2.500.000.000 dengan total biaya operasional Rp 2.000.000.000.
Perhitungannya:
Penghasilan Kena Pajak (PKP): Rp 500.000.000
Tarif PPh Badan: 22%
PPh Terutang: 22% x Rp 500.000.000 = Rp 110.000.000
Jadi, pajak yang harus dibayar perusahaan dalam tahun tersebut sebesar Rp 110 juta.
| Omzet Tahunan | Tarif PPh Final | PPh Terutang |
|---|---|---|
| Rp 1.000.000.000 | 0,5% | Rp 5.000.000 |
| Rp 2.500.000.000 | 0,5% | Rp 12.500.000 |
| Rp 5.000.000.000 | 0,5% | Rp 25.000.000 |
Pajak ini bersifat final, artinya tidak bisa dikreditkan atau dikurangkan lagi dalam perhitungan PPh tahunan.
Beberapa faktor yang memengaruhi besarnya PPh antara lain:
Jumlah penghasilan dan sumbernya
Status kewajiban pajak (domisili, NPWP)
Jenis usaha dan skema tarif yang digunakan
Adanya potongan atau kredit pajak dari periode sebelumnya
Mengetahui faktor-faktor tersebut membantu wajib pajak menghitung kewajiban pajak secara lebih akurat dan efisien.
1. Apakah semua penghasilan dikenakan PPh?
Tidak. Beberapa jenis penghasilan seperti warisan, hibah kepada keluarga sedarah, atau sumbangan sosial tidak termasuk objek pajak.
2. Apa yang dimaksud PPh Final?
PPh Final adalah pajak yang dikenakan langsung atas penghasilan dengan tarif tetap dan tidak diperhitungkan kembali dalam SPT Tahunan.
3. Kapan batas waktu pembayaran PPh?
Biasanya paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir untuk PPh Pasal 21, dan tanggal 15 bulan berikutnya untuk penyetoran PPh Badan.
Memahami tata cara menghitung PPh secara akurat sangat krusial bagi kepatuhan fiskal badan usaha maupun pribadi. Berdasarkan aturan terbaru, pelaporan yang tepat waktu dapat menghindarkan perusahaan dari sanksi denda. Hal ini membantu bisnis Anda tumbuh menjadi entitas yang profesional dan tepercaya.
Jika Anda baru memulai usaha dan ingin memastikan kewajiban perpajakan dikelola dengan benar sejak awal, menggunakan Jasa Pembuatan PT adalah solusi efektif. Dengan bantuan Jasa pembuatan pt profesional, status badan hukum Anda akan tervalidasi sehingga proses pendaftaran NPWP badan menjadi lebih mudah.
Layanan jasa pembuatan pt saat ini membantu memvalidasi berkas pendirian hingga tuntas agar sinkron dengan sistem perpajakan. Mengandalkan Jasa Pembuatan PT resmi menjamin identitas korporasi terdaftar sah, sehingga Anda bisa fokus pada strategi pengelolaan laba dan optimalisasi pajak secara legal.
Memilih Jasa pembuatan pt bereputasi menghindarkan Anda dari risiko kesalahan klasifikasi modal yang berdampak pada tarif pajak. Tersedia paket jasa pembuatan pt terintegrasi yang transparan dan kompetitif. Dukungan Jasa Pembuatan PT tepercaya memberikan ketenangan dalam menjaga kepatuhan.
Tim ahli melalui Jasa pembuatan pt mempercepat proses pengesahan badan hukum sesuai standar aturan terbaru. Dengan bantuan jasa pembuatan pt berpengalaman, transisi menuju manajemen keuangan yang paripurna berjalan lancar. Segera konsultasikan kebutuhan legalitas dan pajak Anda kepada mitra ahli.
Hubungi Kami